Budaya Exceptionalism di Amerika
Khotbah dari John Winthrop yang berjudul “A Model of Christian Charity,” merupakan salah satu teks awal yang menyiratkan budaya Exceptionalism di Amerika. Khotbah tersebut dilayangkan pada tahun 1630.
Di dalam khotbah tersebut, Winthrop menyebutkan bahwa mereka adalah kota diatas bukit dimana mata semua orang tertuju kepada kota tersebut. Khotbah Winthrop tersebut kemudian dikutip oleh Presiden Ronald Reagan pada pidatonya di salah satu konferensi pada tahun 1974.
Reagan menganggap bahwa John Winthrop memiliki visi bahwa sebuah republik akan menjadi contoh dan model bagi dunia. Namun, John Winthrop sendiri sebenarnya merupakan simpatisan Inggris pada saat ia menyampaikan khotbahnya. Pada tahun 1630 sendiri, Amerika Serikat belum bebas dari jajahan Inggris.
Budaya Exceptionalism terhadap Amerika merupakan suatu kepercayaan dimana Amerika memiliki misi khusus dan kemampuan untuk menjadi contoh yang baik bagi negara yang lain. Budaya tersebut memiliki implikasi bahwa Amerika merupakan negara panutan dan lebih tinggi dari negara lainnya.
Dampak Budaya Exceptionalism Terhadap Superioritas Amerika
Saat Amerika masih merasa negaranya adalah negara paling kuat dan meng-eksklusifkan negaranya, mereka tidak sadar bahwa negara-negara lain sudah mulai berkembang dan memiliki kekuatan mereka sendiri.
Menurut seorang mantan diplomat India, M. K. Bhadrakumar, budaya Exceptionalism ini sangatlah berbahaya, sebab keyakinan pada diri seseorang bahwa dirinya 'luar biasa' berpotensi mendorongnya bertindak secara berlebihan atau semena-mena.
Perasaan lebih hebat dari negara lain, sering kali intervensi militer AS terhadap negara-negara berdaulat malah memperburuk situasi krisis politik yang memang sudah rumit. Contohnya di Haiti, Liberia, Somalia, Afganistan dan Irak.
Selain itu, pada masa pemerintahan Donald J Trump yang sangat kental dengan budaya Exceptionalism, ada larangan bagi warga dari tujuh negara muslim untuk masuk ke Amerika Serikat. Donald J Trump juga memindahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem. Kebijakan tersebut menjadi kontroversial terutama bagi Palestina dan Kaum Muslim seluruh dunia.
Amerika juga sempat mendapat sanksi dari PBB di tahun 2018, yang memerintahkan kepada seluruh anggota PBB untuk melakukan pemutusan seluruh atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara pos, telegraf radio dan alat-alat komunikasi lainnya sesuai dengan Pasal 41 Piagam PBB.