Perlawanan dari masyarakat adat, seperti yang dilakukan oleh suku Awyu di Boven Digoel, menunjukkan upaya untuk memperjuangkan keadilan dan hak mereka atas hutan adat. Masyarakat ini mengajukan gugatan hukum untuk mencabut izin perusahaan sawit dan melindungi hutan mereka dari perusahaan lebih lanjut.
Upaya ini mencerminkan prinsip keadilan restorative, di mana tindakan dilakukan untuk memulihkan hak-hak yang dilanggar dan memulihkan keseimbangan ekologi dan sosial yang telah rusak.
Mengacu pada teori keadilan Rawls, kebijakan yang adil seharusnya memperhitungkan dampak terhadap semua pihak yang terlibat, terutama yang paling rentan. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi ketidakadilan yang timbul dari pembabatan hutan Papua meliputi:
- Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat: Mengakui hak-hak tanah dan sumber daya alam masyarakat adat adalah langkah pertama untuk memastikan kebebasan dasar mereka. Ini termasuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah adat dan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan.
- Transparansi dan Keadilan dalam Distribusi Manfaat Ekonomi: Masyarakat lokal harus mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan ekonomi yang dihasilkan oleh perkebunan sawit. Ini bisa dilakukan melalui program-program pembagian keuntungan, pendidikan, dan pelatihan kerja.
- Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan: Kebijakan yang mempromosikan keberlanjutan lingkungan akan membantu melindungi ekosistem hutan dan memastikan bahwa sumber daya alam tetap tersedia untuk generasi mendatang. Ini termasuk praktik-praktik pertanian berkelanjutan dan rehabilitasi lahan yang terdegradasi.
Refrensi:
Alih Fungsi Hutan Papua untuk Sawit Ancam Sumber Pangan Masyarakat Adat (voaindonesia.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H