Media sosial atau bisa disebut juga sosial media merupakan media online yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan media digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. beberapa situs media sosial yang populer sekarang ini yaitu instagram,twitter,tiktok,facebook hingga youtube.
Dalam bermedsos dapat kita rasakan yaitu dampak positif nya seperti memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah bahkan sampai luar negeri pun kita dapat dengan mudah untuk berkomunikasi tanpa harus ada kendala, dan penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat dengan biaya lebih murah
Sebagai mahasiswa atau pelajar banyak sekali manfaat yang dapat kita rasakan dengan adanya sosial media ini,yaitu lebih mudah umtuk mengekspresikan diri,berbagi pendapat dengan orang lain sekalipun itu jauh, dan menunjukkan bakat mereka melalui konten seperti foto, video, dan tulisan. dengan ini dapat meningkatkan kepercayaan diri dan pengembangan identitas para pelajar zaman sekarang.
Tak hanya untuk pelajar media sosial sekarang ini menjadi media promosi untuk mempromosikan barang oleh para pelaku usaha seperti yang sangat populer dikalangan masyarakat sekarang yaitu tiktok.tiktok sangat digandrungi masyarakat dari kalangan anak anak hingga dewasa tak hanya masyarakat biasa para selebriti juga menggunakan tiktok untuk membuat konten kreatif yang bertujuan agar para penonton merasa terhibur dan dapat mengambil sisi positif dari konten yang telah mereka buat.
Namun sayang sekali masih banyak para pengguna media sosial yang menyalahgunakan medsos untuk media bullying,mengjudge beberapa oknum tertentu,dapat dibuktikan dengan adanya beberapa kasus yang terjadi sekarang ini seperti pencemaran nama baik,kasus penyebaran berita bohong dengan kata lain hoax,kasus penipuan jual beli online dan masih banyak kasus yang terjadi akibat penyalahgunaan media sosial.
Di indonesia memiliki aturan terkait media sosial yaitu undang undang ITE yang mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, baik itu untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi.
Dalam undang-undang ini juga dijelaskan sanksi yang diberikan kepada orang yang menyalahgunakan internet, termasuk melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu atau hoax.
Undang undang ITE dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dilakukan melalui internet,dan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat terkait berbagai tindak kejahatan online.
Untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat kita lakukan yaitu menerapkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari terutama masalah yang kita bahas sekarang ini yaitu dengan menyuarakan kebhinekaan dalam kehidupan sehari hari,menyebarkan bantuan melalui pesan,tidak menyebarkan berita palsu/hoax,membentuk komunitas keagaamaan,membantu korban bencana dengan mengadakan pengumpulan dana melalui website dan kegiatan kegiatan positif lainnya yang dapat kita terapkan di dalam kehidupan sehari hari agar tidak ikut terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai media sosial,upayakan selalu bijak dalam menggunakan media sosial ya! Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H