Mohon tunggu...
nafisah nayla
nafisah nayla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

eyyooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi dengan Kawal Mahkamah Konstitusi

7 Oktober 2024   01:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   03:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pertama Indonesia dalam  bidang  eksekutif mengatur  sistem  presdiensial. Namun  apabila  dicermati dalam konstitusi yang ada saat ini, sistem presidensial yang ada di Indonesia sangat kabur. Hal  ini  tercermin  dari  beberapa kewenangan  yang  dimiliki  oleh Presiden yang tidak sesuaidengan sistem  presidensial. Dalam  hal  ini  termasuk  peran presiden   dalam legislasi   yang ternyata tidak mengikuti model bicameral yang selama ini dicita-citakan. 

Sehingga   dalam   praktiknya   dengan   melihat kewenangan yang   diberikan   kepada presiden   selaku   kepala   negara   dan   kepala pemerintahan   yang   seharusnya   otoritas kewenangannya   lebih   tinggi   karena   dijamin   oleh   sistem   pemerintahan   presidensial, senyatanya   presiden   harus  kerja  lebih ekstra untuk menghadapi gejolak politik di tubuh parlemen. 

Presiden dalam menjalankan kewenangannya tersandra oleh politikus-politikus di Parlemen. Selain itu, perpaduan sistem presidensial dengan sistem multiparti juga menjadi juga menjadi  alasan  terpuruknya  siste  presidensial  di  Indonesia. 

Scott   Mainwaring dalam penelitiannya mengungkapkan  bahwa  kombinasi antara  presidensialisme  dan sistem  multipartai   yang   terpecah   belah   tampak  bertentangan dengan demokrasi yang stabil. Hal ini disebabkan   karena kombinasi ini mudah menimbulkan berbagai kesulitan dalam hubungan antara presiden dan kongres.

Kedua,  keberadaan   Dewan   Perwakilan   Daerah   (DPD)   yang   tidak   memiliki kedudukan   yang   seimbang   dengan   Dewan   Perwakilan   Rakyat   (DPR).   DPD   sebagai perwakilan daerah dalam legislasi nasional hanya didesain setengah-setengah hal ini terlihat dari   pengebirian   kewenangan   DPD   yang   tidak   dapat   ikut   dalam   mengesahkan   suatu peraturan perundang-undangan meskipun rancanganan undang-undang tersebut merupakan kepentingan   daerah.   Melalui   konsep   yang   setengah-setengah   ini  check   and   balances terhadap DPR tidak berjalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun