Pendidikan Moral Pancasila bertujuan untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, serta menjadi standar baik atau buruknya perbuatan manusia. Seiring dengan perkembangan
zaman, generasi muda rentan terhadap nilai moral pancasila, ditambah dengan kemajuan IPTEK
sehingga menimbulkan adanya korupsi. Pendidikan moral pancasila sangatlah penting, dengan adanya
metode sosialisasi yang diterapkan bagi anak sekolah dasar diharapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai
moral pancasila yang ditanam sejak dini. Dengan menanamkan nilai moral sejak dini dapat mencengah
ajakan/dorongan negatif untuk melalukan korupsi sejak dini. Penanaman nilai moral pancasila kepada
peserta didik dapat membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dalam mewujudkan
budaya anti korupsi sejak dini.
Nilai Moral pancasila adalah suatu pedoman bagi masyarakat untuk bertindak hidup sebagaimana telah
diatur dalam pancasila atau ideologi Indonesia, dengan kata lain moral pancasila adalah sikap
bermasyarakat yang baik dimana harus dilakukan oleh masyarakat. Pengajarannya menitik beratkan
pada penghayatan dan pengalaman butir-butir Pancasila (36 butir Pancasila) sebagaimana termuat
dalam Tap MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila atau
Eka Prasetya Pancarya. Butir pancasila merupaan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengalaman
Pancasila yakni sebagai berikut:
1. Sila kesatu, Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam hal ini kita sebagai rakyat Indonesia pentingnya saling menghormat antar pemeluk
agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina lah kerukunan antar
sesama. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang maha esa sesuai dengan kepercayaan masing-
masing yang dianut dengan dasar kemanusian yang adil dan beradab juga salahsatu penerapan
pengalaman pancasila. Disisi lain masih banyak nilai-nilai moral yang dapat mewejudkan
generasi anti korupsi.
2. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mungkin sudah jelas bahwa pada penerapan nilai moralitas pada sila kedua yakni dengan
mengakui persamaan derajat, mengakui persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia,
mengembanhkan sikap tenggang rasa dan tepa-selira, saling mencintai sesama, tidak semena-
mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan berani membela
kebenaran dan keadilan.
3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Pada penerapan nilai moralitas sila ketiga ini tidak jauh dengan kata persatuan yang memiliki
beberapa pengamalan yakni rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah
air dan bangsa, bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia, memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang bhinneka tunggal ika.
4. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
dan Perwakilan
Wujud pengalaman pancasila pada sila keempat ini yakni mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak orang lain, mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan, rasa tanggung jawab menerina dan melaksanakan hasil
keputusan bersama, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur, dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
5. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima ini ada beberapa nilai moralitas yang harus ditanamkan sejak dini, yaitu
diantaranya mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencermunkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong royong, bersikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormatimhak-hak orang lain, suka memberi pertolongan kepada orang lain,
tidak bersifat boros, dan tidak bergaya hidup mewah.
Dengan penerapan pengalaman nilai-nilai moralitas yang tertera diatas dapat membangun dan
membekali anak-anak usia dini sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan, mengembangkan pendidikan nasional yang meletakan pendidikan
moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini dengan
dukungan keterlibatan publik yang di lakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal dan informal,
merevitalisasi dan memperkuat potensi pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik, masyarakat dan
lingkungan keluarga. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani
manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan
sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan
moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala
"Pembiasaan emosional" Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk
pengendalian dan pengaturan.
Sebagai atribut positif ini ialah bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan
tujuannya sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang
hendak dicapai oleh hukum. Bahkan tatkala terjadi dilema di dalam hukum sendiri, yang dapat
disebabkan karena adanya konflik, baik dari lembaga-lembaga hukum, sarana prasarana hukum bahkan
rendahnya budaya hukum dalam masyarakat, maka setiap orang (masyarakat dan aparatur hukum) harus
mengembalikannya pada rasa keadilan hukum masyarakat, artinya harus mengutamakan moralitas
masyarakat.
Dengan adanya penerapan nilai-nilai moral pancasila untuk anak usia dini, maka juga ada beberapa
penerapan nilai-nilai pancasila dalam pendidikan karakter. Kebanyakan orang menyepelekan makna
yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sebenarnya
merupakan berawal dari tidak menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada karakter.
Oleh karena itu, memaknai kandungan nilai-nilai dalam pancasila seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kemasyarakatan serta sebuah keadilan merupakan suatu hal yang perlu diterapkan melalui
pendidikan karakter agar bangsa Indonesia menjadi manusia yang taat beragama, perikemanusiaan, adil
dan berguna bagi dirinya, orang lain, bangsa dan negara.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang
lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai nilai
Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara. Nilai Pendidikan Karakter terdiri dari:
Religius: Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya,
toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
Jujur: Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan diri sebagai orang yang selalu dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
Toleransi: Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap,
dan tindakan orang lain yang berbeda dari diri.
Disiplin: Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan
peraturan. Kerja keras: Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi
berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
Kreatif: Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu
yang telah dimiliki.
Mandiri : Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam
menyelesaikan tugas-tugas sendiri.
Demokratis: Cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban
dirinya dan orang lain. Rasa ingin tahu: Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk
mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
Cinta tanah air: Cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian,
dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan
politik bangsa.
Bersahabat: Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama
dengan orang lain.
Cinta damai: Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan
aman atas kehadiran diri.
Peduli sosial: Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan
masyarakat yang membutuhkan.
Semangat kebangsaan: Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
Menghargai prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu
yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
Peduli lingkungan: Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada
lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya upaya untuk memperbaiki
kerusakan alam yang sudah terjadi.
Tanggung jawab: Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya,
yang seharusnya dia lakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan
budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H