Pada tahun 2019, dunia digetarkan oleh wabah virus Corona yang menginfeksi seluruh dunia.
Pada awalnya virus Corona tersebar dinegara cina tepatnya dikota Wuhan. Namun dengan bergulirnya waktu, virus Corona menjalar ke negara-negara lain. Ini merupakan kejadian atau fenomena yang sangat luar biasa yang di terjadi didunia,karna dengan tersebarnya virus ini banyak kegiatan-kegiatan kenegaraan ataupun masyarakat kecil yang membuat menurunnya perekonomian.
Covid-19 yang pada awalnya tidak tersebar di Indonesia, kini juga mulai masuk pada tanggal 2 Maret 2020 sehingga membuat perekonomian Indonesia memburuk. karena dampak covid-19 ini banyak aktivitas yg terhambat sehingga menghambat transaksi juga. Bahkan demi mengoptimalkan perekonomian, Mentri agama mengeluarkan surat edaran yang salah satu dari isinya menyinggung soal pengumpulan zakat, infak dan sedekah termasuk zakat fitrah. Agar dalam pengumpulan zakat itu meminimalkan kontak fisik hingga menimbulkan keramaian dan penyalurannya tidak dilakukan melalui sistem kupon dan mengumpulkan banyak orang sehingga amil zakat nasional memaksimalkannya melalui zakat online.
Adapun hukum zakat online yang banyak di perbincangkan oleh banyak ustadz dan kiyai itu diperbolehkan agar mempermudah seseorang menunaikan ibadah zakatnya dimasa pandemi ini. Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya zakat, karna dengan adanya zakat online tersebut agar bisa mempermudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.
Dan juga zakat secara online bisa membantu perekonomian masyarakat masyarakat kecil yang terdampak covid-19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H