Mohon tunggu...
Nafisaa Rizky
Nafisaa Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan Mental dan Peran Negara

31 Oktober 2022   19:01 Diperbarui: 31 Oktober 2022   19:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang dasar 1945 negara menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin dan memperoleh pelayanan kesehatan. Dan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Tidak hanya pemerintah ODMK  berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga prilaku, kebiasaan, gaya hidup sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial. Dan menurut UU nomor 18 tahun 2014 pasal 86  menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pemerintah harus ikut serta dalam memberikan solusi untuk mengurangi masalah-masalah mental pada remaja. Peran pemerintah sangat dibutuhkan terutama dalam penyediaan fasilitas pelayanan, dan memberikan akses yang mudah bagi semua kalangan. Untuk mencapai hal ini dibutuhkan kerjasama antar masyarakat lokal, tokoh masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Tenaga ahli profesional psikolog dan psikiater di Indonesia masih sangat rendah yaitu sekitar 4.400 sampai 4.500 orang, bagi negara berkembang seperti Indonesia butuh biaya dan waktu yang lama untuk menciptakan tenaga ahli profesional sehingga hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan edukasi agar masyarakat paham tentang kesehatan mental, cara mengontrol emosi, menyadari apa yang terjadi pada dirinya, dan dapat menjadi pendengar yang baik untuk lingkungannya.  


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun