Undang-undang dasar 1945 negara menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin dan memperoleh pelayanan kesehatan. Dan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Tidak hanya pemerintah ODMK Â berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga prilaku, kebiasaan, gaya hidup sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial. Dan menurut UU nomor 18 tahun 2014 pasal 86 Â menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pemerintah harus ikut serta dalam memberikan solusi untuk mengurangi masalah-masalah mental pada remaja. Peran pemerintah sangat dibutuhkan terutama dalam penyediaan fasilitas pelayanan, dan memberikan akses yang mudah bagi semua kalangan. Untuk mencapai hal ini dibutuhkan kerjasama antar masyarakat lokal, tokoh masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Tenaga ahli profesional psikolog dan psikiater di Indonesia masih sangat rendah yaitu sekitar 4.400 sampai 4.500 orang, bagi negara berkembang seperti Indonesia butuh biaya dan waktu yang lama untuk menciptakan tenaga ahli profesional sehingga hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan edukasi agar masyarakat paham tentang kesehatan mental, cara mengontrol emosi, menyadari apa yang terjadi pada dirinya, dan dapat menjadi pendengar yang baik untuk lingkungannya. Â