Salah satu isu kritis dalam pendidikan tinggi adalah keterbatasan partisipasi kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dalam Program Kampus Merdeka.
Program Kampus Merdeka adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kebebasan akademik kepada mahasiswa untuk mengatur kurikulum mereka sendiri dan mengembangkan minat dan bakat mereka di luar mata kuliah yang telah ditentukan.
Namun, ada perbedaan dalam pelaksanaan Program Kampus Merdeka di antara kampus yang berada di bawah naungan Kemenag dan kampus yang ada dibawah naungan Kemendikbud. Kampus yang berada di bawah naungan Kemenag sering kali menghadapi keterbatasan dalam mengikuti program ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk regulasi yang lebih ketat terkait dengan kurikulum yang harus sesuai dengan kebijakan pendidikan agama yang ditetapkan oleh Kemenag.
Keterbatasan ini dapat mempengaruhi kebebasan akademik mahasiswa di kampus-kampus yang berada di bawah naungan Kemenag. Mahasiswa tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengatur kurikulum mereka sendiri dan mengeksplorasi minat dan bakat mereka di luar bidang studi yang telah ditentukan. Hal ini dapat membatasi pengembangan pribadi dan profesional mahasiswa serta menghambat inovasi dan kreativitas dalam pendidikan tinggi.
Faktor-faktor Penyebab:
1. Regulasi yang berbeda
2. Keterbatasan sumber daya
3. Kebijakan internal kampus
4. Kurangnya kesadaran dan pemahaman
Dampak terhadap Mahasiswa:
1. Menghambat pengembangan soft skill
2. Kurangnya kesempatan berpartisipasi dalam proyek
3. Membatasi Inovasi dan pengalaman belajar mereka
Solusi yang perlu dilakukan:
1. Perlu adanya dialog antara pihak Kemenag dan pihak kampus agar bisa menemukan solusi terkait permasalahan ini
2. Lebih memaksimalkan pelatihan soft skill oleh unit karir kampus
3. Adanya sosialisasi dan advokasi
Penting untuk memperhatikan bahwa kampus yang berada di bawah naungan Kemenag juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai agama dan keberagaman. Namun, penting juga untuk mencari keseimbangan antara mempertahankan nilai-nilai agama dan memberikan kebebasan akademik kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri mereka sendiri.
Dalam mengatasi isu ini, perlu dilakukan dialog dan kolaborasi antara pihak Kemenag dan kampus yang berada di bawah naungannya. Pihak Kemenag dapat mempertimbangkan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam implementasi Program Kampus Merdeka di kampus-kampus yang berada di bawah naungannya. Sementara itu, kampus-kampus tersebut juga dapat berkomunikasi dengan pihak Kemenag untuk mencari solusi yang dapat memungkinkan partisipasi mereka dalam program ini tanpa mengabaikan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi.
Dalam kesimpulannya, isu keterbatasan partisipasi kampus yang berada di bawah naungan Kemenag dalam Program Kampus Merdeka adalah isu yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kebebasan akademik dan pengembangan pribadi mahasiswa di tingkat perguruan tinggi. Penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam program ini, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi.
FYI: Tulisan ini adalah Juara 1 Essay dalam kegiatan Simposium Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pada tanggal 28 Mei 2024.
Penulis: Nafila Putri Awalia (Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Duta Kepemudaan Banten)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H