Salah satu isu kritis dalam pendidikan tinggi adalah keterbatasan partisipasi kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dalam Program Kampus Merdeka.
Program Kampus Merdeka adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kebebasan akademik kepada mahasiswa untuk mengatur kurikulum mereka sendiri dan mengembangkan minat dan bakat mereka di luar mata kuliah yang telah ditentukan.
Namun, ada perbedaan dalam pelaksanaan Program Kampus Merdeka di antara kampus yang berada di bawah naungan Kemenag dan kampus yang ada dibawah naungan Kemendikbud. Kampus yang berada di bawah naungan Kemenag sering kali menghadapi keterbatasan dalam mengikuti program ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk regulasi yang lebih ketat terkait dengan kurikulum yang harus sesuai dengan kebijakan pendidikan agama yang ditetapkan oleh Kemenag.
Keterbatasan ini dapat mempengaruhi kebebasan akademik mahasiswa di kampus-kampus yang berada di bawah naungan Kemenag. Mahasiswa tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengatur kurikulum mereka sendiri dan mengeksplorasi minat dan bakat mereka di luar bidang studi yang telah ditentukan. Hal ini dapat membatasi pengembangan pribadi dan profesional mahasiswa serta menghambat inovasi dan kreativitas dalam pendidikan tinggi.
Faktor-faktor Penyebab:
1. Regulasi yang berbeda
2. Keterbatasan sumber daya
3. Kebijakan internal kampus
4. Kurangnya kesadaran dan pemahaman
Dampak terhadap Mahasiswa:
1. Menghambat pengembangan soft skill