Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan siding dan menghasilkan tiga keputusan:
- Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
- Mengangkat Ir. Sukarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
- Membentuk Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR.
Baca juga: Peran BPUPKI dan PPKI Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Hasil sidang BPUPKI yang menghasilkan rancangan Undang-undang Dasar  yang kemudian dijadikan sebagai bahan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Atas usul Moh. Hatta dilakukan penyempurnaan pada sila pertama pancasila dari rancangan UUD 1945.
Baca juga: Hasil Rapat PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Sila pertama pancasila yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H