Mohon tunggu...
Nafila Nur Haliza
Nafila Nur Haliza Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi di perguruan tinggi

Halo! Perkenalkan saya Nafila Nur Haliza, mahasiswi dari STIE Al Rifa'ie Malang, salam kenal yaa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

THR Pegawai 2024 Melonjak Drastis: Begini Tanggapan DJP

23 Juni 2024   23:30 Diperbarui: 23 Juni 2024   23:42 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini tengah ramai diperbincangkan adanya kelonjakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang drastis. Pencetus naiknya potongan THR adalah adanya regulasi baru dari pemerintah tentang perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang mulai dilaksanakan sejak bulan Januari. Berbagai macam reaksi netizen melalui platform sosial media salah satunya yakni "X".

Terutama untuk "Generasi Sandwich", dengan beberapa tanggungan hal ini mengharuskan netizen untuk memutar kembali rencana keuangan.

Tanggapan DJP mengenai Naiknya Potongan PPh 21

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016 atau Permenaker THR), THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Adapun pekerja yang dimaksud adalah pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan memiliki hak untuk mendapatkan THR. THR sendiri temasuk pada jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena didapatkan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak yani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Perhitungan TER sudah sesuai dengan International Best Practice yang telah digunakan oleh beberapa negara lain.

Adapun skema perhitungan TER yakni apabila pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai dengan status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.

Tujuan diterapkan TER sebagai regulasi baru

Perhitungan dengan menggunakan TER bertujuan untuk mempermudah pemberi kerja dalam melakukan pemotongan terhadap pajak karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun