Mohon tunggu...
NAFILAH ALIFIYAH
NAFILAH ALIFIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendorong Transformasi Sosial dalam Konteks Demokrasi

22 Oktober 2024   02:06 Diperbarui: 22 Oktober 2024   02:06 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika Praktik Hukum di Indonesia: Mendorong Transformasi Sosial dalam Konteks Demokrasi

Pendahuluan

Praktik hukum di Indonesia memainkan peranan kunci dalam menjaga struktur demokrasi dan mendorong transformasi sosial. Negara dengan keragaman budaya, ekonomi, dan sosial ini menghadapi tantangan unik dalam penerapan peraturan. Dalam konteks ini, hukum bukan hanya berfungsi sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjawab isu-isu yang berkembang dalam masyarakat. Artikel ini akan menggali bagaimana praktik hukum di Indonesia mempengaruhi masyarakat dan mendorong perubahan positif, serta tantangan yang ada.

Hukum Sebagai Alat Transformasi Sosial

1. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu pilar utama dalam praktik hukum di Indonesia. Sejak reformasi pada tahun 1998, terdapat kemajuan signifikan dalam upaya perlindungan HAM, termasuk pengesahan Undang-Undang yang berkaitan dengan hak asasi. Hukum ini dirancang untuk melindungi individu dari pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun pihak lain.

Isu-isu pelanggaran HAM, seperti kekerasan terhadap kelompok minoritas dan penindasan terhadap perempuan, sering kali menjadi perhatian publik. Organisasi non-pemerintah berperan aktif dalam mengadvokasi kasus-kasus ini, mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab dan menegakkan hukum. Dengan demikian, hukum berfungsi tidak hanya sebagai instrumen penegakan, tetapi juga sebagai pendorong kesadaran sosial.

2. Pemberdayaan Perempuan

Pemberdayaan perempuan menjadi isu penting dalam konteks hukum dan masyarakat. Regulasi seperti Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan bertujuan untuk melindungi kaum perempuan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Penerapan hukum ini berkontribusi pada perubahan sikap masyarakat terhadap peran perempuan, membantu mengurangi stigma dan meningkatkan kesetaraan gender.

Perlindungan hukum juga memfasilitasi perempuan untuk lebih berani bersuara dan memperjuangkan hak-hak mereka. Ini tercermin dalam meningkatnya partisipasi perempuan dalam bidang politik dan pengambilan keputusan, serta keterlibatan mereka dalam organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu gender.

3. Pemberantasan Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun