Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

17 Januari 2022   10:24 Diperbarui: 17 Januari 2022   10:37 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENCABUTAN SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini. Drs. Dwi Lukmana S.H. Yang beralamat di Jl.Sunan Ampel Gg III Rejomulyo Kota Kediri. Dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dari dan sebagai, untik dan atas nama Perseroan terbatas Maju Terus Indonesia berkedudukan di alamat tersebut di atas.

Selanjutnya akan di sebut  "Perseroan"

Untuk dan atas nama perseroan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal 7 Maret 2022 Perseroan telah MENARIK KEMBALI surat kuasa yang telah diberikan oleh perseroan kepada Aga Ferdiansya S.H Pengacara & Konsultan Hukum beralamat di jl. Gudang garam no 200 Kota Kediri.

Bahwa surat kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 2 Januari 2022 sehingga surat kuasa tersebut terhitung sejak tanggal 7 Maret 2022 TIDAK BERLAKU dan TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI.

Demikian surat pencabutan kuasa ini agar digunakan sebagai mana semestinya

Kediri 7 Maret 2022

Pemberi Kuasa

PT. Maju Terus Indonesia

Drs. Dwi Lukmana S.H

Direksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun