Mohon tunggu...
Muhammad Nafi
Muhammad Nafi Mohon Tunggu... Administrasi - Biodata Penulis

Muhammad Nafi, Mahasiswa program doktoral (S3) jurusan Ilmu Syariah di UIN Antasari.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menumbuhkan Asa PPNPN dan Upaya BKDZN bagi ASN di Pengadilan Agama

21 Oktober 2020   18:02 Diperbarui: 21 Oktober 2020   18:09 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Betapa banyak dokumen yang belum siap, fomulir-formulir belum siap, eviden harus segera dimasukan dalam box-box tertentu. Kesana kemari menelpon meminta contoh dari pengadilan agama yang lain, yang maaf rata-rata, PELIT untuk berbagi dengan  kami, adapun yang berbaik hati itu hanya bentuk PDF. Bisa dibayangkan berapa waktu yang harus disisihkan untuk mengetik dokumen yang berkaitan tersebut. Lalu siapa yang saya andalkan untuk membantu dan menemani saya waktu itu? ASN? 

Bukan.... ASN hanya sedikit yang mampu bertahan hingga larut malam, hanya hitungan satu jari. Hihihii... selebihnya adalah PPNPN. Tidak terbayang bukan, jasa mereka.... Hingga akhirnya mendapatkan nilai A Excellent untuk penilaian APM nya. Bagi yang tidak peka terhadap PPNPN ini, maka sangat disayangkan.

Kembali kepada ASN yang telah mendapatkan fasilitas gaji dan lain sebagainya yang setidaknya jauh di atas mereka. Selayaknya juga berintegritas, beremphaty untuk berani keluar dari zona nyaman. Tidak hanya memahami tupoksinya tetapi mau melebarkan sayapnya mengenal dan bisa mengerjakan apa yang dikerjakan oleh PPNPN. ASN menyapu? 

Biasa saja...tidak juga menurunkan derajatnya di mata Tuhan. ASN membersihkan WC? Biasa saja.... Tidak akan menurunkan pangkat dan jabatannya. ASN bisa mengoperasikan aplikasi ini dan itu, okey dan itu mesti segera diwujudkan. Kenapa? 

Ya..... agar mereka tidak lengah dengan Comfort Zone yang direbahinya saat ini. Tidak bisa dibayangkan bukan bila biasanya membuat laporan bulanan dikerjakan oleh PPNPN, dan pada hari H, si PPNPN izin atau cuti atau berhalangan masuk? Apa gak kelabakan dia....

Gebrakan perjuangan BKDZN, memiliki 4 nilai dasar perjuangan BKDZN, yaitu 1) Selalu memberi, 2) Selalu menerima, 3) Selalu mengingatkan, 4) Selalu menguatkan. Dengan 4 nilai dasar tersebut, para ASN mesti mencoba mendalaminya dengan baik.  

Attitude pimpinan menjadi sorotan pada bincang-bincang live IG tersebut, dicontohkan style pimpinan-pimpinan yang bisa dijadikan panutan (versi Master Elvin), yaitu Dr. Sugiri Permana (Ketua PA Gresik) (dan beberapa yang disebutkan namun saya kurang jelas siapa-siapanya).

Pengaplikasian 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) tidak hanya diharuskan untuk para petugas PTSP atau ASN, tetapi lupa diterapkan oleh pimpinannya. Menurut saya, leader yang inginkan para PPNPN adalah leader yang memiliki 4 nilai dasar tadi. 

Bahkan Master Elvin mencontohkan bahwa beliau puasa untuk Senin dan Kamis, dan biaya yang semestinya dikeluarkan untuk makan pada 2 hari tersebut, digunakan untuk sekedar mentraktir PPNPN suatu masanya. 

Pada ceritanya, beliau menghimbau PPNPN jangan bersedih dan mencontohkan Ibu Chandra, honorer 25 tahun,  yang menurut beliau, sebagai sosok PPNPN yang selalu istiqamah dalam pekerjaan, tidak menolak pekerjaan, yang pada akhirnya, diberikan reward oleh Allah dengan menjadikan kedua anaknya diterima sebagai PNS di Bea Cukai. Meskipun reward tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan, tetapi bisa jadi reward tersebut diberikan kepada keluarganya atau anak-anaknya.

"You need to get out of your comfort zone to make connections with new ideas. If you don't have that grit and resilience to embrace a growth mindset, you might never get a taste of what it feels like to be successful." --- Ifeoluwa Egbetade

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun