Mohon tunggu...
Muhammad Nafi
Muhammad Nafi Mohon Tunggu... Administrasi - Biodata Penulis

Muhammad Nafi, Mahasiswa program doktoral (S3) jurusan Ilmu Syariah di UIN Antasari.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salus Populi Suprema Lex Osto: Tanggap Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung

24 Maret 2020   13:55 Diperbarui: 24 Maret 2020   14:16 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Keliling PA Kotabaru 23 Maret 2020

Kebijakan pimpinan dalam melihat kondisi lapangan dan keadaan para ASN atau Hakim yang ada di satuan kerjanya, tentu menjadi sangat penting. Meskipun prestasi mesti dicapai, pelayanan tidak boleh diabaikan, namun disisi lain keselamatan aparat pengadilan dan hakim pun perlu menjadi pertimbangan. 

Saya kira tidak hanya hakim atau ASN, honorer memiliki hak yang sama. Soal keselamatan, ketakutan mereka memiliki hak yang sama. Jangan nantinya, untuk menjamin terlaksananya pelayananan yang tetap prima demi mencapai atau mempertahankan prestasi, membuat kebijakan yang tidak mempertimbangkan hak-hak pegawai honorer. Apabila membuat jadwal pelayanan kerja pada masa tanggap darurat ini misalnya, tenaga honorer mesti memiliki hak yang sama dalam hal WFH.

WFH bukan liburan, tetapi pelaksanaan dari asas Salus Populi Suprema Lex Esto, wujudnya adalah semua memiliki hak untuk hidup, selamat dan memelihara keluarganya (ASN, Hakim juga honorer). Namun demikian, WFH tidak digunakan sebagai sarana bermalas-malasan dan dianggap sebagai liburan gratis dari pemerintah. 

Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya mesti dikerjakan semaksimal mungkin, dan diupayakan untuk tidak menghambat pelayanan di kantor baik yang berkaitan dengan kesekretariatan maupun kepaniteraan.

Dalam hal absensi, sebenarnya absensi fingerprint lebih aman digunakan, dengan deteksi wajah (bagi yang punya - apalagi yang dihubungkan dengan android atau smartphone masing-masing), selain juga penggunaan pulpen pribadi dalam pengisian absen manual. 

Tidak hanya demikian, upaya pencegahan juga mesti dilakukan, mengupayakan bekerjasama dengan dinas terkait penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor. Apabila tidak memungkinkan tentu dapat dilakukan secara mandiri. 

Menyediakan sabun dan hand sanitiser bagi pencari keadilan juga aparatur peradilan. Mengingatkan dengan memberikan pengumuman sebelum persidangan, untuk keadaan tanggap darurat ini. 

Memberikan pengumuman permohonan maaf atas pelayanan yang diberikan, yang semestinya tidak menggunakan masker wajah saat berhadapan dengan masyarakat, berjabat tangan, senyum dan sapa, tidak bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana biasany. 

Permohonan maaf tersebut mengindikasikan bahwa pengadilan agama, menyadari betul bahwa keadaan ini, adalah keadaan yang tidak diinginkan sehingga berpotensi penilaian kurang baik dari masyarakat. Banyak hal yang belum dan mungkin dalam proses yang harus dilakukan secepatnya oleh pengadilan, yaitu membeli dan menyediakan Infrared Thermometer guna mendeteksi secara dini penyebaran virus yang mungkin saja di bawa oleh masyarakat pencari keadilan atau bahkan para aparat peradilan yang baru saja kembali pulang dari tempat tinggalnya yang menjadi daerah penyebaran COVID-19.

Menjadi sangat dilematis, para Jurusita/Jurusita Pengganti yang mesti melaksanakan tugas pemanggilan jauh menjelajahi daerah-daerah di wilayah absolut peradilan tersebut. Sedangkan para jurusita juga memiliki hak untuk takut, hak untuk selamat, hak untuk WFH. Semoga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh para pengambil kebijakan di masing-masing satker, mempertimbangkan SEMA Nomor 1 tahun 2020 ini, tetap melayani meskipun terbatas.

Tulisan ini sekedar informasi, tidak mewakili siapa-siapa. Semoga COVID-19 segera dapat diatasi, pelayanan dapat berjalan normal kembali. Bekerja, berprestasi untuk Negeri Indonesia tercinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun