Selama dua bulan ini, ada beberapa orang yang membatalkan pengajuan permohonan DKnya, karena kesulitan menghadirkan mantan pasangannya.Â
Apakah kesadaran hukum untuk memintakan DK ke Pengadilan, harus diiringi pelanggaran hukum yang lain, karena persyaratan formilnya tidak terpenuhi lalu, memutuskan untuk menikahkan secara sirri anak-anak mereka. MN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!