Mohon tunggu...
Nafaris Aditya Afghany
Nafaris Aditya Afghany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan semester 7 yang sedang menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Numpang lahir di kota Perwira dan tumbuh besar di kota dengan motto Cerdas, Modern, Religius. Memiliki minat dibidang perekonomian, politik, dan perkembangan teknologi. Apa yang saya tulis di blog ini murni opini pribadi saya yang sering kali tidak bisa saya ungkapkan di dunia nyata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sistem Hak Sewa Murni, Mungkinkah Diterapkan di Indonesia?

7 Januari 2024   03:16 Diperbarui: 7 Januari 2024   06:26 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Pixabay

Semakin pesatnya pertumbuhan populasi di provinsi DKI Jakarta membuat kebutuhan hunian yang terus meningkat, tetapi hal ini tidak dibarengi dengan ketersediaan lahan hunian yang memadai. 

Menurut  Bachriadi  dan  Wiradi  (2011),  di  Indonesia,terdapat   dua jenis ketimpangan pendistribusian kepemilikan tanah. Yang  pertama adanya ketimpangan antara  penyediaan  tanah  untuk  kegiatan ekstraksi  dengan  tujuan  mencari keuntungan  bagi  perusahaan-perusahaan  besar  dan  penyediaan  tanah  bagi aktivitas pertanian rakyat Negara yang juga memiliki permasalahan yang sama yakni Singapura, untuk mengatasi krisis lahan pemerintah Singapura menjalankan sistem hak sewa murni untuk mengoptimalkan penggunaan lahan di negara pulau tersebut.

Konsep hak sewa murni diperkenalkan di Singapura pada abad ke-19.  Konsep ini berhasil dalam upaya pemerintah Singapura memitigasi keterbatasan lahan serta mendorong efisiensi penggunaan tanah. 

Jakarta sebagai wilayah metropolitan yang memiliki tantangan serupa dalam menyediakan hunian bagi penduduk yang terus berkembang sangat memungkinkan untuk menerapkan model ini sistem hak sewa murni. 

Salah satu aspek kunci dari sistem hak sewa murni Singapura adalah penentuan batas waktu hak kepemilikan tanah. Mayoritas tanah di Singapura diberikan hak sewa selama 99 atau 999 tahun, memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang kepada pemilik hak sewa. 

Dengan batas waktu ini, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam merencanakan penggunaan lahan untuk jangka panjang, sambil mencegah akumulasi kepemilikan tanah secara permanen.

Sistem sewa lahan murni Singapura menonjol karena memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam pemanfaatan lahan. Dalam konteks Jakarta yang memiliki keterbatasan ruang, sistem ini dapat memungkinkan penyewa lahan mengajukan izin untuk pengembangan tertentu tanpa harus memiliki lahan secara permanen. 

Dengan demikian, sistem ini mempromosikan efisiensi pemanfaatan lahan dan memberikan ruang untuk inovasi dan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan kota.

Stimulasi Investasi

Penerapan sistem sewa lahan murni dapat memberikan dorongan signifikan terhadap investasi properti. Dengan memberikan insentif kepada investor untuk menyewa lahan daripada membelinya, Jakarta dapat meningkatkan arus investasi ke sektor properti. 

Dampaknya, investasi yang lebih mudah dan efisien dapat membuka peluang baru untuk pengembangan infrastruktur dan proyek-proyek pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Keuntungan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha properti tetapi juga dapat merangsang sektor lain dalam rantai pasokan konstruksi dan real estat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun