Pada 14 November 2024, Ruang Seminar menggelar Webinar Festival 2024 dengan mengangkat tema:
"Update Penyelesaian SP2DK Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan"
Dalam seminar menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang bertujuan untuk memastikan wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi atas data dan informasi tertentu dari wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam sistem perpajakan yang menganut konsep Self Assessment System (SAS), wajib pajak memiliki hak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, DJP juga berwenang untuk melakukan pengawasan, termasuk melalui penerbitan SP2DK.
Apa Penyebab Penerbitan SP2DK?
SP2DK dapat diterbitkan atas beberapa dasar, di antaranya:
  *    Adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.
  *    Ketidaksesuaian antara pelaporan wajib pajak dan data yang dimiliki DJP.
  *    Gagalnya ekualisasi data, seperti ketidaksesuaian pendapatan, biaya, dan potongan pajak.