Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan sosial yang berfokus pada pemberdayaan keluarga di Indonesia. Gerakan ini dimulai dari Seminar "Home Economic" yang diadakan di Bogor pada tahun 1957, yang menghasilkan rumusan mengenai 10 Segi Kehidupan Keluarga. PKK didirikan pada 1 Maret 1984, di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Setiap desa pasti memiliki PKK, dimana tujuannya PKK adalah untuk memberdayakan perempuan dan keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi melalui partisipasi aktif dalam pembangunan. PKK berfokus pada pemberdayaan perempuan sebagai pilar penting dalam pembangunan keluarga dan masyarakat.
Peran PKK di Indonesia telah lama diakui sebagai kekuatan penting dalam memajukan kesejahteraan dan kemakmuran keluarga secara nasional. PKK, atau Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, adalah organisasi berbasis masyarakat yang telah berperan penting dalam memenuhi beragam kebutuhan keluarga dan masyarakat di seluruh negeri. PKK tentunya memiliki fungsi yang signifikan, yaitu sebagai berikut:
1.Menghimpun dan menggerakkan potensi masyarakat untuk melaksanakan program-program pkk
2.Merencanakan melaksanakan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program sesuai kebutuhan masyarakat
3.Memberikan pembinaan melalui penyuluhan pelatihan dan pendampingan kepada anggota pkk di berbagai tingkatan
4.Melakukan supervisi dan advokasi terkait program-program pkk
Selain fungsi diatas PKK juga dibagi menjadi 4 devisi atau yang biasa disebut dengan POKJA (Kelompok Kerja), dimana setiap devisi memiliki fokus tugas tertentu dalam melaksanakan program-program PKK dan setiap devisi memiliki ketuanya masing-masing.
1.Pokja I
Berfokus pada Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong. Dimana ia bertugas untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan membangun karakter keluarga melalui pendidikan Pancasila, serta mendorong kerjasama antar anggota masyarakat guna memperkuat solidaritas sosial.
2.Pokja II