Mohon tunggu...
nafa aulingga s
nafa aulingga s Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

topik viral

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meninggalnya Nia Kurnia Sari: Perlakuan Istimewa dan Sorotan terhadap Prinsip Kesetaraan Hukum

26 Desember 2024   01:56 Diperbarui: 26 Desember 2024   10:29 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta- Selasa, 24 Desember 2024

Seorang Remaja bernama Nia Kurnia Sari (18) warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dinyatakan hilang.

Nia merupakan pedagang gorengan asongan. Berdasarkan Keterangan pihak keluarga, Nia berangkat jualan gorengan keliling setiap hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari, seorang tokoh masyarakat dan filantropi terkemuka, telah menyita perhatian publik sejak ditemukan tak bernyawa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 Desember 2024. Selain karena pengaruh dan kiprahnya di masyarakat, penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam karena dianggap mendapat perlakuan yang istimewa dibandingkan kasus-kasus serupa. Fenomena ini memicu perdebatan panjang terkait penerapan prinsip kesetaraan hukum di Indonesia.

Kronologi dan Fakta Awal
Nia Kurnia Sari, 18 tahun, dikenal sebagai seorang aktivis sosial yang aktif di berbagai kegiatan kemanusiaan. Ia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh asisten rumah tangganya sekitar pukul 06.30 WIB. Meski awalnya diduga meninggal akibat serangan jantung, hasil pemeriksaan awal memunculkan dugaan adanya kekerasan sebelum kematiannya. Beberapa saksi melaporkan adanya luka memar pada bagian tubuh korban, yang menimbulkan kecurigaan bahwa kematian ini bukan murni alami.
Tidak lama setelah jenazah ditemukan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan berbagai pakar, termasuk ahli forensik, kriminolog, dan pakar digital. Langkah ini memicu perhatian publik karena kecepatan dan keseriusan penanganan yang jarang terjadi pada kasus-kasus serupa.

Perlakuan Istimewa dalam Penanganan Kasus
Penanganan kasus ini dinilai sangat istimewa, terutama dalam beberapa aspek yang tidak biasa dilakukan pada kasus-kasus lain.
Penanganan kasus ini dinilai sangat istimewa, terutama dalam beberapa aspek yang tidak biasa dilakukan pada kasus-kasus lain.
Prioritas Utama Penanganan
Kasus Nia Kurnia Sari menjadi prioritas utama di tengah banyaknya kasus kriminal yang menumpuk di berbagai instansi penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alokasi sumber daya yang dianggap tidak proporsional dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa warga biasa.

Perspektif Hukum: Apakah Ini Keadilan?
Perlakuan istimewa dalam penanganan kasus Nia Kurnia Sari menimbulkan perdebatan mendalam tentang prinsip kesetaraan hukum. Menurut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa status sosial, pengaruh, atau posisi seseorang dapat memengaruhi bagaimana hukum ditegakkan.

Pendapat Pakar Hukum
Dr. Rina Kusumawati, seorang pakar hukum pidana, mengatakan bahwa meskipun langkah cepat yang diambil dalam kasus ini dapat diapresiasi, hal ini juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam konteks ideal, setiap kasus, baik yang melibatkan tokoh terkenal maupun warga biasa, seharusnya mendapat perlakuan yang sama. Namun, kenyataannya, kasus-kasus yang melibatkan individu berpengaruh sering kali mendapatkan perhatian lebih, baik dari aparat penegak hukum maupun publik,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian masyarakat. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penanganan terhadap ribuan kasus lainnya yang sering kali terabaikan karena minimnya perhatian media atau tekanan publik.

 Kritik keadilan
Sementara itu, aktivis keadilan sosial, Andi Pratama, menilai bahwa perlakuan istimewa dalam kasus ini mencerminkan adanya bias sosial dalam sistem hukum Indonesia.
“Ketika seseorang dengan status sosial tinggi menjadi korban, seluruh aparat penegak hukum bergerak cepat. Namun, bagaimana dengan kasus-kasus lain, seperti kekerasan terhadap perempuan atau kematian misterius warga biasa, yang sering kali berjalan lambat dan minim perhatian?” kata Andi.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia harus direformasi agar prinsip kesetaraan hukum benar-benar diterapkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau pengaruh seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun