Mohon tunggu...
naelynuruss
naelynuruss Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Fikih: Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum

26 Juni 2024   09:53 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:24 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah fikih adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum berdasarkan sumber-sumber utama syariah, yaitu Al-Quran dan Hadis. Salah satu kaidah yang cukup penting adalah "Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum" atau dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai "Al-'Adah Muhakkamah". Kaidah ini menegaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam proses penetapan hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Esai ini akan menguraikan konsep dasar kaidah tersebut, relevansinya dalam penetapan hukum, serta implikasinya dalam konteks masyarakat modern.

Pengertian Adat dalam Kaidah Fikih


Adat dalam konteks kaidah fikih merujuk kepada kebiasaan atau tradisi yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Adat bisa berupa praktik, ucapan, atau sikap yang sudah umum diterima oleh komunitas tertentu. Dalam hukum Islam, adat dikategorikan menjadi dua: adat shahihah (adat yang benar) dan adat fasidah (adat yang buruk). Adat shahihah adalah adat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan adat fasidah adalah adat yang bertentangan dengan hukum Islam dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Dasar-Dasar Kaidah Adat dalam Syariah


Penggunaan adat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum memiliki dasar yang kuat dalam syariah. Beberapa dalil dari Al-Quran dan Hadis menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi dan kebiasaan masyarakat dalam penetapan hukum. Misalnya, Al-Quran menyebutkan dalam Surah Al-A'raf ayat 199  Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Ambillah yang mudah, perintahkan yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh." Ayat ini mengisyaratkan perlunya mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dalam penetapan hukum.

Dan firman Allah yang lain:

     

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut". (Qs. Al-Nisa [4]: 19

Selain itu, dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda 

"Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka di sisi Allah juga baik." Hadis ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk mempertimbangkan adat dan kebiasaan mereka dalam memahami dan menetapkan hukum, selama adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Relevansi Kaidah Adat dalam Penetapan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun