c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan, pelaku berbuat dengan membayangkan akibat tertentu tetapi disamping itu mungkin akan terjadi akibat yang lain yang dilarang yang tidak dikehendaki atau dibayangkan. Contohnya Pelaku yang semula ingin meracuni temannya yang bernama A, akan tetapi pada kenyataannya racun tersebut secara tidak sengaja dikonsumsi oleh B sehingga B meninggal dunia.
Kedua ada kealpaan (culpa). Undang-Undang sendiri tidak menjelaskan pengertian tentang kealpaan (culpa), dan ini diserahka kepada ilmu hukum pidana. Menurut Simons mempersyaratkan dua hal untuk culpa yaitu tidak adanya kehati-hatian dan kurangnya perhatian terhadapa akibat yang mungkin. Pelaku kealpaan juga diancam dengan pidana walaupun lebih ringan daripada kesengajaan (dolus). Unsur dari kealpaan ini dapat kita jumpai antara lain pada pasal: 188, 231 ayat 4, 359, 360, dan 409 KUHP.
Kesimpulan
Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berkaitan. Dasar dari pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan, dimana kesalahan dapat berbentuk kesengajan (dolus) ataupun kealpaan (culpa). Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana juga berfungsi untuk menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang dilakukannya. seseorang yang melakukan tindak pidana dinilai dan dihukum berdasarkan tingkat kesalahan dan tanggung jawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H