Mohon tunggu...
naelynuruss
naelynuruss Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana

23 Mei 2024   19:06 Diperbarui: 23 Mei 2024   23:30 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: bidikutama.com

Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Pada saat ini banyak masyarakat Indonesia yang melakukan kesalahan berupa tindakan pidana yang tanpa mereka sadari kesalahan tersebut dapat dipertaggungjawabkan pidana. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.

Kesalahan yang diperbuat oleh masyarakat Indonesia dapat berupa kesengajaan (dolus) ataupun kealpaan (culpa). Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan konsep inti dalam hukum pidana yang berfungsi untuk menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang dilakukannya.

  • Pengertian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana

Kesalahan menurut pendapat Simons adalah terdapatnya keadaan psikis tertentu pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi.

Pertanggungjawaban pidana dalam Bahasa Belanda Torekenbaarheid dan dalam Bahasa Inggris criminal responsibility atau criminal liability. Criminal Liability terdiri atas 2 suku kata yaitu Criminal atau kejahatan dan Liability yang berarti kewajiban atau tanggung jawab. Pertanggungjawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan dimana kesalahan dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

  • Unsur-unsur kesalahan

Beberapa unsur dari kesalahan antara lain: pertama adanaya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam artian jiwa si pelaku dalam keadan sehat dan normal tanpa adanya gangguan, kedua adanya hubungan batin yang terjadi anatara si pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya baik berupa kesengajan (dolus) maupun kealpaan (culpa), ketiga tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan.

  • Bentuk-bentuk kesalahan

Dalam ilmu hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan yaitu:

pertama ada kesengajaan (dolus). Menurut hukum pidana Republik Indonesia, khususnya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya tidak menerangkan mengenai arti dan definisi dari kesengajaan (dolus), namun pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditemui beberapa pasal yang memuat tentang kesengajaan seperti pada Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka akan dipidana paling lama selama lima belas tahun.

Ditinjau dari sikap batin si pelaku terdapat tiga corak dalam kesengajaan;

a. Kesengajaan sebagai maksud, yaitu perbuatan pelaku dikehendaki dan ia juga mengkehendaki akibat yang dilarang. Contohnya dengan sengaja si A mengarahkan pistolnya dan menembakkan pistol tersebut kepada B dengan kehendak matinya si B.

b. Kesengajaan dengan sadar kepastian, kesengajaan ini bersandar pada akibatnya, akibatnya dapat berupa delik sendiri ataupun tidak. Tetapi disamping akibat tersebut ada akibat lain yang pasti akan terjadi dan tidak dikehendaki. Contohnya si X melihat ada jam tangan mahal di balik jendela kaca toko dan ia ingin mencurinya, jadi maksud sebenarnya dari sipencuri hanyalah ingin mengambil jam tangan yang mahal tersebut, tetapi untuk mengambil jam tangan mahal tersebut mau tidak mau ia harus memecahkan kaca jendela tersebut, ini merupakan kehedaknya tetapi akibat pecahnya kaca itu pasti terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun