Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.Â
Tahun ini Muhammad akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah" (Afzal Iqbal : 2000)
Dari perjanjian ini dapat dilihat bahwasanya Rasulullah lebih memilih berdiplomasi daripada berperang yang akan menimbulkan pertumpahan darah antara makkah dan madinah, dilihat dari hakikat perang dalam islam bahwasanya selagi masih bisa diambil dengan bermusyawarah dan kesepakatan-kesepakatan ataupun perjanjian maka tidak harus untuk memulai peperangan, dan adanya perang apabila musuh memulai perang dan umat islam wajib untuk mempertahankan negaranya dan membela dirinya sebagai umat islam.
Dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, Rasulullah sangat bertanggung jawab demi mempertahankan negara dan ummat, merelakan waktunya dengan keluarga demi memperjuangkan agama islam untuk tetap menegakkan ajaran Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H