Mohon tunggu...
Nadya Talia
Nadya Talia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menyanyi,menulis puisi,berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Kampanye Hitam

24 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 24 Desember 2023   21:51 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang diketahui, gelaran Pemilihan umum ( Pemilu) 2024 semakin dekat.Para politisi dan simpatisan partai tengah menyusun berbagai strategi untuk mendulang suara dari berberapa kalangan. Kewaspadaan menjadi hal yang mutlak bagi masyarakat, hal ini dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh para peserta Pemilu dan Calon Pemilu dengan menggunakan segala cara untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Salah satu masalah yang kerap terjadi dalam Pemilu adalah Kampanye Hitam  (Black Campaign).

APA ITU KAMPANYE HITAM ?

Kampanye Hitam (Black Campaign) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindakan dengan menjelek-jelekkan lawan politik untuk menjatuhkan citra publik. Dimana hal ini sering dilakukan oleh salah satu kandidat ke kandidat lainnya. Saat ada Kampanye Hitam, maka sosok Capres tersebut akan diserang oleh hoaks,propaganda,atau gosip. Kampanye Hitam dapat berupa penyebaran informasi atau berita palsu,mengadu domba masyarakat, memanipulasi isu-isu sensitif seperti agama, ras, dan etnis.

APA SAJA BENTUK DARI KAMPANYE HITAM  ?

Ada beberapa bentuk kampanye hitam yang dapat merusak citra dan reputasi lawan politik. Misalnya penyebaran informasi palsu, serangan personal yang mencangkup penghinaan,penistaan,atau pencemaran nama baik,pemalsuan dokumen, menyebarkan hal negatif tentang lawan ke masyarakat luas dengan menyembunyikan identitas, penyerangan melalui media sosial, serta kampanya hitam melalui iklan politik.

APA PERBEDAAN KAMPANYE HITAM DAHULU DAN SEKARANG ?

Berdasarkan pengamatan,dahulu Kampanye Hitam (Black Campaign) dilakukan melalui penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet,fotokopian yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan kepada masyarakat luas. Seiring dengan berkembangnya zaman, kampanye hitam dilakukan dengan hal yang lebih canggih, yaitu dengan menggunakan media sosial. Hal ini membuat kampanye hitam semakin mudah untuk dilakukan oleh banyak orang.

Dengan karakter media sosial yang real time dan tidak dapat dibatasi penggunaanya. Maka tidak heran jika kampanye hitam cukup banyak beredar. Hal ini juga diperburuk dengan karakter orang-orang yang terbiasa dan mudah percaya tanpa mencari sumber dari informasi tersebut. Hal ini tentu akan sangat meresahkan,karena info yang beredar tidak bisa dikendalikan, dan, seringkali menimbulkan konflik yang berujung perpecahan negara.

APA SAJA FAKTOR DARI KAMPANYE HITAM ?

 Namun,ada yang menyebutkan bahwa kampanye hitam disebabkan oleh beberapa faktor .Yaitu faktor psikologis-politis,dimana informasi politik dan publik yang berkembang meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap kandidat tertentu.Faktor sosiologis-kelompok,hal ini menuju kepada kelompok-kelompok politik yang gagal dalam Pemilu.Yang terakhir faktor ekonomi-politik,dimana faktor ini terkesan rasionalis,karena kampanye didorong oleh motif-motif keuntungan ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung.

APA AKIBAT DARI KAMPANYE HITAM ?

Salah satu pengamat politik yaitu Kunto Adi Wibowo menyarankan agar tidak menggunakan kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik pada Pipres tahun 2024 mendatang. Kunto melanjutkan, kampanye hitam akan merusak kemampuan pemilih untuk bisa melihat isu-isu penting yang sebenarnya dan lebih fokus kepada isu-isu palsu.Kampanye hitam tidak hanya berakibat buruk pada suatu partai, tetapi juga pada seorang politisi dan keluarganya. Karena kampanye politik yang sehat seharusnya didasarkan pada perbandingan program, visi,dan, kualifikasi calon, serta pemilih.

APA UPAYA PENEGAK HUKUM ?

Untuk mengatasi hal tersebut maka Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan regulasi secara tegas bagi para peserta pemilu dan calon pemilu. Apabila peserta dan calon pemilu terbukti melakukan kampanye hitam, maka akan dikenai pelanggran dan sanksi. Hukuman bagi pembuat dan penyebar kampanye hitam adalah penjara 6 hingga 24 bulan dan denda paling sedikit 6 juta sampai 24 juta. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 UU Pemilihan Presiden.

Selain itu, apabila kampanye hitam dilakukan di media sosial dan membawa topik yang mengadu domba suku,agama,ras,dan, antargolongan (SARA). Maka akan dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Dimana pelaku tersebut mendapatkan sanksi berupa pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Selain sanksi dari Undang-Undang yang berlaku, ada sanksi sosial yang akan diterima seperti dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

MENGAPA KAMPANYE HITAM SULIT DITINDAKLANJUTI ?

Namun, di indonesia fenomena Kampanye hitam masih sering terjadi .Hal ini dikarenakan sulitnya kasus tersebut ditindaklanjuti. Letak kesulitannya terdapat pada Undang-Undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 249 ayat(4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu dengan batas waktu tertentu yaitu 7 hari sejak diketahui pelanggaran Pemilu tersebut. Adanya batas waktu yang begitu cepat menjadikan pelanggran ini sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas waktu tersebut.

Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai dalam Undang-Undang maupun peraturan terkait pemilihan umum,sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

BAGAIMANA CARA MENCEGAH KAMPANYE HITAM ?

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat indonesia harus mewasdasi adanya kampanye hitam. Kita dapat mencegah hal tersebut dengan mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat, memilah-milah mana berita yang faktual dan mana berita yang hoaks, meningkatkan pengetahuan agar tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak valid, tidak menyebarkan berita hoaks kepada masyarakat sekitar. Melalui hal tersebut kita dapat mewaspadai dan meminimalisir penyebaran kampanye hitam yang dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

 Maka dapat disimpulkan bahwa mendekati pemilu tahun 2024 mendatang, kita sebagai mahasiswa harus menjadi agen perubahan bagi negara Indonesia. Hendaknya kita sebagai mahasiwa tidak terpengaruh atau sampai melakukan kampanye hitam. Kita sebagai mahasiawa juga harus memposisikan diri dalam menghadapi siatuasi yang terjadi. Sebagai pengawal demokrasi kita sebagai mahasiswa harus dapat bersikap netral tidak condong terhadap salah satu calon tetapi juga tidak bersikap acuh tak acuh terhadap Pemilihan Umum. Kita seharus dapat memilih berdasarkan informasi yang faktual dan sesuai dengan hati nurani, bukan berdasarkan perintah orang lain atau berdasarkan berita hoaks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun