*Tanda ' seperti koma ain dan tanda trema
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang pertama. Yang menghasilkan 3 keputusan yaitu, mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden, pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pada UUD 1945 Bab XV Pasal 36, menyebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Secara resmi, bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa negara.
Selanjutnya tahun 1947 pada tanggal 19 Maret, Ejaan van Ophuijsen diganti dengan Ejaan Soewandi. Masyarakat mengenalnya dengan Ejaan Republik. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
*Huruf oe diganti dengan u
*Bunyi 'ain dan bunyi sentak ditulis dengan k
*Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2, seperti bersenang2
*Awalan di- dan kata depan di kedua-duanya digabung penulisannya
Pada akhir tahun 1959 persidangan delegasi Indonesia dan Melayu (Slamet Mulyana-Syeh Nasir bin Ismail) menghasilkan konsep ejaan bersama yang dikenal dengan Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia). Perkembangan politik pada tahun-tahun berikutnya mencegah ejaan diformalkan.
Presiden Republik Indonesia meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia pada tanggal 16 Agustus 1972. Peresmian ejaan baru tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1972. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mendistribusikan buku kecil berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan atau pedoman penggunaan ejaan.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah pedoman ejaan bahasa Indonesia terbaru. Penyempurnaan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Beberapa hal yang berbeda dari PUEBI dan EYD :
-Perbedaan pada diakritik pelafalan vokal [e]