Analogi yang dikutip dari IDEA menggambarkan konstitusi sebagai "Rules of the Game" dalam politik. Konstitusi bukan hanya sekadar aturan main, tetapi juga jaminan bagi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun, di tengah permainan politik, praktik pungutan liar masih terjadi.
Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf Austria, menyatakan bahwa konstitusi adalah hasil kerja para pendiri negara. Namun, realitas menunjukkan bahwa cita-cita pendiri bangsa belum sepenuhnya terwujud. Penyelewengan kekuasaan, korupsi, perjuangan atas hak yang tidak kunjung selesai, kemunduran moral, dan lain sebagainya masih menjadi 'pekerjaan rumah' yang belum terselesaikan. Konstitusi bukan hanya sekumpulan aturan; ia harus menjadi instrumen yang mengikat dan menginspirasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Pungutan liar mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan yang seharusnya diatur oleh konstitusi. Praktik ini merugikan secara ekonomi dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Solusi yang ditawarkan adalah penguatan fungsi konstitusi dan penegakan hak asasi manusia. Konstitusi harus menjadi nafas kehidupan yang menginspirasi tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan.
Konstitusionalisme menekankan pada hukum tertinggi yang mengatur lembaga negara. Ini seharusnya membatasi penyalahgunaan kekuasaan, namun realitasnya sering kali berbeda. Pungutan liar adalah contoh nyata dari kegagalan konstitusionalisme dalam membatasi perilaku koruptif. Pungutan liar menunjukkan adanya celah dalam penerapan konstitusionalisme, di mana individu atau kelompok menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan hak-hak dasar warga negara terabaikan. Praktik pungli yang merajalela menunjukkan bahwa masih ada jarak yang perlu ditempuh untuk mencapai tujuan mulia tersebut.
Pungli terjadi karena berbagai faktor, termasuk lemahnya penegakan hukum, kurangnya transparansi dalam birokrasi, ketidaksetaraan akses ke informasi dan layanan, serta budaya penerimaan yang menjadikan pungli sebagai 'hal biasa' dalam masyarakat. Ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik koruptif seperti pungli untuk berkembang.
Solusi teoretis atas pungli diantaranya:Â
- Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan: Mengintegrasikan pendidikan kewarganegaraan yang komprehensif di semua tingkatan pendidikan untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial.
- Reformasi Birokrasi: Menerapkan sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat lembaga pengawas seperti KPK untuk memerangi pungli.
- Penegakan Hukum yang Konsisten: Menjamin penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pungli, tanpa pandang bulu.
- Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan praktik pungli.
Pungutan liar adalah cerminan dari ketidakseimbangan kekuasaan dan kegagalan sistem. Melalui pendidikan, reformasi, penegakan hukum, dan partisipasi publik, kita dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk kewarganegaraan dan konstitusionalisme yang berintegritas. Langkah-langkah ini bukan hanya solusi, tetapi juga komitmen bersama untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Referensi:
Detik: Pungutan Liar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI