Mohon tunggu...
Nadya OktariaPutri
Nadya OktariaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Andalas

Saat saya mendaftarkan diri sebagai kompasier kompasiana saya masih menempuh pendidikan tahun ketiga fakultas hukum, Universitas Andalas.Dari dahulu saya sangat suka menulis terutama tulisan berbau artikel dan opini.Ada kebahagian tersendiri bagi saya ketika menulis.Apalagi,tulisan saya dibaca oleh orang banyak.sungguh luar biasa rasanya.Saya ingin tulisan saya ini bisa mengubah dunia menjadi lebih baik dari sekarang.saya ingin menjadikan hidup saya lebih bermakna dengan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembantu Ferdi Sambo Vs Pasal 242 KUHP

13 November 2022   20:06 Diperbarui: 13 November 2022   20:43 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini memperkuat dugaan Susi masih dibawah tekanan dan perintah dari pihak Ferdi Sambo. Pada beberapa cuplikan yang berhasil diabadikan dapat diketahui bahwa sampai sekarang Susi masih dekat dengan Ferdi Sambo. Loyalitas dan masih dibawah pengampuan Sambo menjadi salah satu penyebab Susi bisa melakukan kesaksian palsu.

            Didalam bidang hukum,Kasus ini ditangani oleh hukum pidana.Dimana hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur segala perbuatan yang melanggar ketentuan pidana disertai sanksi didalamnya.Dugaan kesaksian palsu ini bisa dikaitkan dengan pasal 242 KUHP

            Pasal 242 KUHP mengatur tentang kesaksian palsu, jadi seseorang yang awalnya hanya sebagai saksi bisa berubah menjadi tersangka jika memberikan kesaksian palsu. Hal ini didasarkan kepada anggapan bahwasanya saksi yang memberikan kesaksian palsu menghambat proses penegakan hukum dan melindungi terdakwa.Pasal 242,ayat 1  menyatakan "Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik secara lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun".

Tidak hanya itu, pada ayat 2 menyatakan bahwa "jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa dan tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun". Dari pasal 242 ayat 1 dan 2 tersebut dapat disimpulkan bahwasanya Susi saat sekarang ini berkemungkinan dijadikan tersangka dan diancam pidana penjara 7 dan 9 tahun atas kesaksiannya.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh para penegak hukum dalam kasus Susi ini?. Hal yang harus dilakukan oleh penegak hukum yaitu para penegak hukum diharapkan benar-benar menegakan hukum yang ada termasuk kepada saksi-saksi yang didatangkan ke persidangan. Jika saksi-saksi tersebut benar-benar telah melakukan pelanggaran maka jatuhkanlah sanksi yang seharusnya.sehingga keadaan hukum di Indonesia semakin baik untuk kedepannya.

Diakhir tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwasanya sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat dan berpihak kepada kebenaran (Al hadist). Seloyal-loyalnya kita terhadap seseorang jika di tidak diposisi kebenaran maka jangan ikut terjerumus dalam ketidakbenaran itu. Tegaknya kebenaran harus ada agen yang menegakkannya.j ika tidak, maka kebohongan akan merajela  dan akan menjadi penyakit yang dianggap biasa di bumi pertiwi ini.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun