Mohon tunggu...
Nadya Nandira Putri
Nadya Nandira Putri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa.

mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online

10 Januari 2023   21:05 Diperbarui: 10 Januari 2023   21:18 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Internet saat ini bukan hanya sebagai media informasi dan komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menambah pendapatan seseorang dalam perekonomian. Internet juga mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam berbelanja secara praktis yaitu dengan transaksi online melalui berbagai online shop. 

Transaksi online semakin banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat yang aktif melakukan transaksi jual beli online sehingga seiring perkembangan teknologi yang memudahkan proses jual beli tersebut. Adanya transaksi online membuat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan cepat, mudah dan praktis.

Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memilih produk. Transaksi online yang dilakukan dengan mudah terkadang menyebabkan para konsumen menjadi tertipu, sehingga tingginya tingkat pengaduan oleh konsumen di Indonesia terkait dengan jual beli online mendapat perhatian. Konsumen yang melakukan transaksi online memerlukan perlindungan secara hukum yang disebut sebagai perlindungan konsumen. Perlindungan tersebut menjadi sebuah wadah sebagai jalan keluar bagi para konsumen untuk melakukan transaksi online secara aman tanpa takut terjebak pada penipuan.

Terdapat beberapa jenis transaksi jual beli online yang biasa dilakukan oleh konsumen, seperti transfer pembayaran antar bank. Transaksi ini merupakan jenis transaksi yang paling umum dan popular digunakan oleh para pelaku usaha atau penjual online. Jenis transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat dicek oleh penerima dana atau   penjual.

Prosesnya adalah pertama-tama konsumen mengirim dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk dan diverifikasi oleh pihak penjual baru kemudian barang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Dalam beberapa hari ke depan sesuai dengan kesepakatan pada aplikasi pembelian online barang yang telah dipilih, dibeli dan dibayar akan diterima oleh konsumen. 

Dalam konteks ini pun pembeli dapat memilih jenis jasa pengiriman barang yang sesuai dengan keinginannya yang umumnya disesuai dengan biaya ongkos pengiriman. Jika pembeli menginginkan barang cepat sampai, maka ongkos kirim yang patut dibayarkan umumnya akan lebih besar. Namun jika pembeli ingin barang yang dikirimkan tidak terlalu cepat, maka ongkos kirim yang dibayarkan tidak terlalu besar. Dengan demikian sulit untuk dimungkiri jika online shop telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini.

Indonesia memiliki dasar hukum perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, menjelaskan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan Undang-Undang ini, muncullah harapan bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita dari transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang perlindungan konsumen, tujuan dari adanya perlindungan konsumen yakni: meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Dalam melakukan transaksi jual beli online, konsumen juga mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang perlindungan konsumen, yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Terdapat dua bentuk pengaturan dalam terjadinya perlindungan konsumen dalam adanya transaksi perdagangan, perlindungan hukum antara para pihak dalam lingkup privat serta perlindungan hukum secara umum berdasarkan adanya peraturan perundang-undangan, dengan isi dari perjanjian mengenai, ketentuan jangka waktu perjanjian, ganti rugi, mengenai penyelesaian masalah yang akan terjadi dan lain-lain antara para pihak yang melakukan perjanjian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun