Ketika konsumen melakukan suatu transaksi online secara tidak langsung konsumen dengan pelaku usaha memiliki keterikatan dalam suatu perjanjian, di mana hal tersebut terdapat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPer yang mengatur mengenai syarat sah perjanjian, yaitu: pertama adanya kesepakatan yang mengikat, cakap dalam hukum, adanya persoalan tertentu, dan adanya sebab yang sah dan tidak melanggar.
Seperti dengan menyediakan beberapa platform yang digunakan dalam melakukan pemesanan, menyediakan beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran, memastikan tidak adanya kesalahan dalam pengiriman barang, memastikan dalam pengiriman barang tidak akan terjadi masalah pada barang yang dikirim, melakukan perjanjian mengenai barang yang tidak sesuai atau bermasalah akan diganti rugi oleh penjual sesaui dengan ketentuan penjual.
Dalam menjalankan transaksi bisnis, sebagai pebisnis kita harus menjalankan bisnis sesuai prosedur hukum yang termasuk dalam Undang-Undang. menjalankan bisnis sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku dapat membuat transaksi tersebut aman dan tidak ada penyimpangan sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum entah itu pada posisi pebisnis ataupun konsumen. Selain itu, menjalankan bisnis sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku dapat membuat pebisnis jauh dari pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen itu sendiri. Sehingga, konsumen dapat menjamin keamanan dan keselamatannya dalam berbinis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H