Kasus Praktik Kecantikan Ilegal Ria Beauty
       Kasus praktik kecantikan ilegal yang melibatkan klinik Ria Beauty telah menjadi sorotan publik dan mengguncang industri kecantikan Indonesia. Kasus ini membuka mata masyarakat tentang bahaya praktik kecantikan tanpa izin yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Kronologi Kasus
       Ria Beauty yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan awalnya dikenal sebagai klinik kecantikan yang menawarkan berbagai treatment dengan harga terjangkau. Klinik ini menarik banyak pelanggan melalui promosi agresif di media sosial dan janji hasil yang instan. Namun di balik fasad profesional tersebut, ternyata klinik ini beroperasi tanpa izin resmi dan tenaga medis yang kompeten.
      Kasus ini terungkap setelah beberapa pelanggan mengalami efek samping serius pasca melakukan treatment di klinik tersebut. Keluhan yang dilaporkan mulai dari iritasi kulit parah, infeksi, hingga kerusakan jaringan permanen. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa Ria Beauty menggunakan produk dan alat kecantikan yang tidak tersertifikasi BPOM serta melakukan tindakan medis tanpa tenaga ahli yang berkualifikasi.
 Pelanggaran yang Dilakukan
Beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh Ria Beauty meliputi:
1. Praktik kecantikan tanpa izin operasional yang sah dari Dinas Kesehatan setempat
2. Penggunaan produk kecantikan ilegal dan tidak terdaftar BPOM
3. Pelaksanaan prosedur medis oleh tenaga tidak berkompeten
4. Promosi yang menyesatkan dan klaim medis tanpa bukti ilmiah
5. Penggunaan alat-alat medis tanpa sertifikasi keamanan