Mohon tunggu...
Nadya Cut Maharani P.W
Nadya Cut Maharani P.W Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berkuliah di Universitas Airlangga sebagai mahasiswa

olahraga adalah bagian dari hidup

Selanjutnya

Tutup

Beauty

kasus praktik kecantikan ilegal ria beauty

31 Desember 2024   13:53 Diperbarui: 31 Desember 2024   13:53 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kasus Praktik Kecantikan Ilegal Ria Beauty

             Kasus praktik kecantikan ilegal yang melibatkan klinik Ria Beauty telah menjadi sorotan publik dan mengguncang industri kecantikan Indonesia. Kasus ini membuka mata masyarakat tentang bahaya praktik kecantikan tanpa izin yang masih marak terjadi di berbagai daerah.


Kronologi Kasus

             Ria Beauty yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan awalnya dikenal sebagai klinik kecantikan yang menawarkan berbagai treatment dengan harga terjangkau. Klinik ini menarik banyak pelanggan melalui promosi agresif di media sosial dan janji hasil yang instan. Namun di balik fasad profesional tersebut, ternyata klinik ini beroperasi tanpa izin resmi dan tenaga medis yang kompeten.

            Kasus ini terungkap setelah beberapa pelanggan mengalami efek samping serius pasca melakukan treatment di klinik tersebut. Keluhan yang dilaporkan mulai dari iritasi kulit parah, infeksi, hingga kerusakan jaringan permanen. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa Ria Beauty menggunakan produk dan alat kecantikan yang tidak tersertifikasi BPOM serta melakukan tindakan medis tanpa tenaga ahli yang berkualifikasi.

 Pelanggaran yang Dilakukan

Beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh Ria Beauty meliputi:

1. Praktik kecantikan tanpa izin operasional yang sah dari Dinas Kesehatan setempat

2. Penggunaan produk kecantikan ilegal dan tidak terdaftar BPOM

3. Pelaksanaan prosedur medis oleh tenaga tidak berkompeten

4. Promosi yang menyesatkan dan klaim medis tanpa bukti ilmiah

5. Penggunaan alat-alat medis tanpa sertifikasi keamanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun