Selain itu, terdapat nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam prinsip DSC berupa hak-hak dasar, kebebasan berpikiran dan berekspresi, privasi dan masyarakat sipil, keadilan, kesetaraan, dan keterbukaan. Adapula prinsip tata kelola yang baik berdasarkan prinsip Good COVID-19 Governance (GCG), yaitu declaration/notification (pemberitahuan), transparent (transparasi), proportional (sebanding), necessary (perlu), non discrimination (tanpa diskriminasi), non excessive powers (kekuasaan yang tidak berlebih), motivation and goals (motivasi dan tujuan), dan accountable (akuntabel).
Walaupun kondisi pandemi masih melanda Indonesia, lembaga peradilan tidak boleh berhenti memberikan layanan peradilan bagi warga negara. Mahkamah Konstitusi yang menjadi lembaga peradilan konstitusi dituntut untuk proaktif dalam mengambil peran besarnya guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai wujud dalam menjaga dan melindungi hak konstitusional rakyat, Mahkamah Konstitusi melakukan penerapan teknologi persidangan sebagai wujud kotribusi peradilan di masa pandemi.Â
Persidangan tersebut dilakukan dengan cara Permohonan Online dengan sistem SIMPEL (Sistem Permohonan Online), Persidangan Online dengan Video Conferencing dan Zoom platform, Live Streaming melalui Website MK dan Kanal Youtube: Mahkamah Konstitusi RI, dan Akses berkas persidangan mengenai permohonan, risalah sidang, putusan, dan ikhtisar putusan.Â
Di Mahkamah Konstitusi, sidang online dan offline tetap dapat diakses oleh masyarakat melalui Website MK atau kanal Youtube, sehingga masyarakat dapat memantau persidangan secara real time. Dengan demikian, MK telah menempati tata kelola dan layanan peradilan untuk publik dengan terus mengupayakan pemenuhan hak konstitusional rakyat.
Peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dibuat atau diberlakukan di masa pandemi ini hendaknya juga menerapkan prinsip-prinsip tata kelola situasi darurat yang baik. Penanganan pandemi dan proses pemulihannya harus tetap memperhatikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam UUD NRI tahun 1945 dengan menjalankan prinsip-prinsip Democtaric Constitutional State (DSC) Indonesia dan Good COVID-19 Governance (GCG). Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi sangat berperan penting agar hak konstitusional rakyat dipastikan dapat terlaksana dengan independen dan imparsialitas melalui peradilan konstitusi sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H