Mohon tunggu...
Nadya Fasha
Nadya Fasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis opini dan hal lainnya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Rakyat di Tengah Pandemi

17 Mei 2021   21:40 Diperbarui: 17 Mei 2021   21:53 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara demokrasi, merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat disanggah. Menurut KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih. Demokrasi yang kekinian adalah demokrasi yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik sehingga mampu menjadi jawaban dari setiap masalah-masalah kebangsaan saat ini. 

Bagi bangsa Indonesia, penting untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi karena demokrasi merupakan tatanan kenegaraan yang sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterkaitan hak asasi manusia dengan konstitusi dapat dilihat dari perkembangan sejarah. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia terkait dengan perkembangan dalam upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme. 

Negara perlu menegakkan konstitusi karena salah satu muatan utama dalam konstitusi adalah perlindungan terhadap hak konsitusional rakyat. Namun, akhir-akhir ini, di tengah pandemi yang masih melanda Indonesia, perhatian terhadap hak konstitusional rakyat agak berkurang, bahkan negara menjadi rentan salah gunakan kewenangan selama pandemi ini.

Tujuan bernegara dan jaminan konstitusional terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai unsur utamanya. Jaminan konstitusional terdapat dalam beberapa pasal, antara lain pasal 28A, pasal 28H ayat (1), pasal 34 ayat (3), dan pasal 28I ayat (4). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang memiliki peran penting dalam melindungi hak konstitusional rakyat.

 Pemerintah bisa saja secara sewenang-wenang membuat aturan dan kebijakan tanpa mempertimbangkan persetujuan dan opini dari rakyat, yang nantinya akan berakibat pada aturan dan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat atau mengelak kewajiban pemerintah dengan dalih darurat pandemi. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam mengevaluasi kebijakan negara dan permasalahan tata kelola pemerintah untuk memastikan hak dan kewajiban warga negara terpenuhi dengan adil bahkan selama pandemi.

Kondisi pandemi di Indonesia telah menimbulkan dampak di berbagai bidang, antara lain kesehatan, sosial, ekonomi, keuangan, politik dan hukum. Pada bidang kesehatan, penyebaran COVID-19 yang cepat, mudah, dan luas mengakibatkan terjadinya krisis dan darurat kesehatan. Pada bidang sosial dan ekonomi, terjadi perhentian atau penghambatan aktivitas sosial-ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, seperti pariwisata dan UMKM. Kinerja ekonomi pun menurun hingga terjadi resesi ekonomi dan rantai suplai global tercabut seketika. 

Selain itu, terjadi volatilitas dan gejolak pada sektor keuangan serta turunnya kepercayaan para investor. Pada bidang politik dan hukum, sempat terjadi penundaan pemilihan kepala daerah dan dilaksanakan di tengah pandemi, serta terjadi penghambatan dalam proses persidangan di suatu pengadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan dan kebijakan pemerintah yang dapat menangani situasi dan dampak yang ditimbulkan selama pandemi.

Dalam penanganan pandemi, masih ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi merampas hak konstitusional rakyat. Misalnya, negara kurang efisien dalam menyediakan alat perlindungan diri yang memadai bagi tenaga medis dengan segera sehingga meningkatkan jumlah dokter dan perawat yang gugur dalam penanganan pasien COVID-19. 

Hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yang menjamin hak tiap warga negara untuk hidup dan melindungi kehidupannya, serta mewajibkan suatu negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Selanjutnya, kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako yang terjadi beberapa waktu lalu, yang sayangnya pelaku dari korupsi tersebut adalah salah seorang menteri sosial Indonesia. 

Kasus korupsi tersebut berimbas kepada kehidupan masyarakat, yang di mana seharusnya mereka mendapatkan bantuan sosial sembako yang layak dan sesuai guna menunjang kehidupan mereka di tengah sulitnya memperoleh penghasilan tetap selama pandemi. Contoh lainnya yaitu penangkapan aktivis yang diduga telah menghina presiden dan otoritas publik dalam mengekspresikan kekecewaannya terkait penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah. Penangkapan ini tentunya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tentang hak tiap warga negara untuk berpendapat.

Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat beberapa prinsip yang perlu diterapkan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni prinsip Democtaric Constitutional State (DSC) Indonesia dan Good COVID-19 Governance (GCG). DSC memiliki karakteristik dan prinsip utama, yaitu kedaulatan rakyat, aturan mayoritas dan hak minoritas, dan pemerintahan terbatas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun