Mohon tunggu...
Nadya Eka Septiana
Nadya Eka Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis cerita dan menonton series.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Budaya Musyawarah Mufakat dalam Berorganisasi

22 Agustus 2024   22:20 Diperbarui: 23 Agustus 2024   00:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia dengan beragam budaya, suku, ras, dan agama membuat kita perlu mengambil suatu kesepakatan atau keputusan bersama untuk mencapai kepentingan bersama. Dalam hal ini, untuk mencapai hal tersebut kita tidak bisa lepas dari yang namanya musyawarah untuk mencapai mufakat, seperti yang tertera pada Pancasila sila ke empat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah kegiatan membahas ataupun berdiskusi dengan tujuan mencapai keputusan dan penyelesaian masalah. Musyawarah erat hubungannya dengan perundingan yang mufakat dan terbuka. Sedangkan mufakat adalah sepakat atau persetujuan yang diperoleh dari pihak-pihak yang bersangkutan mengenai suatu pembicaraan. Salah satu ciri musyawarah mufakat dapat dilihat dari kesesuaian keputusan berdasarkan norma dan kepentingan bersama, serta hasil keputusan tidak membuat perpecahan.

Dalam berbagai lingkup, baik lingkup kecil maupun lingkup besar, seperti dalam keluarga maupun masyarakat, musyawarah untuk mencapai mufakat sangat diperlukan apalagi untuk memecahkan suatu permasalahan. Hal tersebut tidak hanya relevan dengan kehidupan sehari-hari, tetapi juga sangat penting dalam konteks organisasi. Dengan kata lain, budaya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan ini perlu dibangun di berbagai tingkat organisasi agar dapat menciptakan suasana yang lebih harmonis dan inklusif, serta dapat meningkatkan transparansi, aspirasi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan oleh seluruh anggota organisasi. 

Musyawarah mufakat dalam organisasi juga bermaksud bahwa setiap anggota organisasi memiliki kesempatan dalam hal bebas untuk menyampaikan pendapat dari pandangan maupun perspektif mereka dengan mempertimbangkan kepentingan yang lain, serta mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan menerapkan langkah langkah yang sesuai dalam membangun budaya musyawarah mufakat, organisasi dapat memastikan bahwa setiap pendapat itu didengar dan dihargai, sehingga keputusan dapat diterima oleh semua pihak dan dapat memberikan manfaat bagi semua yang terlibat.

Langkah-langkah yang dapat diterapkan dalam membangun musyawarah untuk mencapai mufakat, yaitu yang pertama memberikan edukasi dan pelatihan terkait pentingnya musyawarah mufakat dan cara melaksanakannya. Yang kedua, membentuk forum diskusi di mana semua anggota dapat berpartisipasi. Untuk yang ketiga, mendorong semua anggota untuk berpartisipasi aktif dalam proses musyawarah. Kemudian kita perlu menghargai dan menghormati perbedaan pendapat dalam proses musyawarah. Yang terakhir, kita perlu memanfaatkan teknologi, seperti platform online atau alat kolaborai semaksimal mungkin untuk memfasilitasi proses musyawarah.

Membangun budaya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan di organisasi adalah suatu langkah yang penting, karena tidak hanya mencapai kesepakatan tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara para anggotanya, serta memberikan kebebasan dalam berpendapat. Dan juga dengan adanya musyawarah mufakat, kita dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil lebih terencana, rasional, dan untuk kepentingan bersama. Untuk mewujudkan budaya musyawarah mufakat kita dapat mengimplementasikan langkah-langkah edukasi, pelatihan, forum diskusi, teknologi, dan sebagainya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun