Mohon tunggu...
Money Artikel Utama

Isu-Isu Hak Kekayaan Intelektual yang Timbul dalam Teknologi Pencetakan 3 Dimensi

13 April 2015   18:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu teknologi mutakhir yang banyak dibahas saat ini adalah dengan sudah adanya pencetakan tiga dimensi (3D) tau 3D Printing.Jika dilihat dari sejarahnya teknologi printing 3D ini sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 1980, yang saat itu disebut sebagai Rapid Prototyping (RP) Technologies yang ditemukan oleh Dr. Kodama dari Jepang. Sayangnya karena adanya persyaratan paten yang tidak dipenuhi, maka paten tersebut tidak pernah diberikan. Barulah pada tahun 1986 paten diberikan pertama kali untuk teknologi sejenis yang disebut dengan Stereolithography Apparatus (SLA) kepada Charles (Chuck) Hull sebagai orang yang pertama kali menemukan teknologi ini sejak tahun 1983.

Tahun ke tahun manusia terus mengembangkan teknologi 3D printing ini dengan berbagai pengembangannya. Namun demikian printer 3D itu sendiri baru dijual secara komersial pada tahun 2009 yang disebut dengan BfB Rapman 3D Printing. Tahun 2012 dibuat alternatif 3D printing process yang diciptakan oleh B9 Creator. Teknologi ini menggunakan DLP teknologi yang kemudian dikembangkan dengan teknologi stereolithography, hingga akhirnya menjadi mesin pencetak yang ada saat ini.

Pada era sekarang ini Printer 3D adalah mesin pencetak yang sangat canggih karena printer ini dapat mencetak suatu objek digital menjadi benda replikasi yang sama dengan gambar digital tersebut. Contohnya jika objek digitalnya adalah uang maka hasil yang di print out akan berbentuk uang yang mirip dengan aslinya.

Dalam dunia kedokteran modern, kehadiran printer 3D ini pun sangat membantu.Sebagai contoh terhadap pasien penderita cedera otak serius dalam kasus dimana seorang pekerja konstruksi di Cina yang  kehilangan sebagian tengkorak kepalanya karena mengalami kecelakaan terjatuh dari Gedung Lantai tiga. Dengan adanya teknologi printer 3D ini membantu dokter dalam mencetak lempengantengkorak pekerja konstruksi tersebut, sehingga dapat membuat implan yang menyerupai aslinya.

Sebelum adanya teknologi 3D ini, dalam dunia kedokteran dikenal dengan teknik manufaktur, yaitu seringkali sebagian tengkorak penderita cedera kepala harus dibuang. Potongan-potongan pengganti standar untuk tengkorak yang umum digunakan mencakup penggunaan titanium. Untuk membuat implan tersebut dapat memakan waktu sampai berminggu-minggu dengan biaya yang tidak sedikit, bahkan sampai ribuan dolar.

Teknologi printer 3D telah digunakan untuk membantu keperluan pembedahan (rekonstruksi), membuat peralatan medis yang disesuaikan dengan peralatan medis yang sudah ada, meniru bentuk manusia. Selain itu produk-produk yang dihasilkan bisa berupa alat bantu pendengaran, ortopedi, implan gigi serta diterapkan untuk penelitian di masa mendatang, seperti organ cetakan 3D, hip dan pembuluh darah dimana ilmuwan Jerman berhasil mereplika aliran darah manusia untuk mempelajari efisiensi pengiriman obat tertentu ke salah satu organ tubuh manusia.

Teknologi Printer 3D di Indonesia

Indonesia sebagai negara berkembang cukup cepat dalam mengaplikasikan teknologi-teknologi terbaru seperti printer 3D ini.Kehadiran printer 3D membawa perubahan tersendiri di dunia industri, salah satu perubahan yang tampak adalah ketika kita membuat sebuah prototype. Bila sebelumnya untuk membuat sebuah prototip dilakukan secara manual dengan membuat mal cetakan terlebih dahulu dan selanjutnya memasukkan bahan yang sudah dicairkan kedalam cetakan tadi, kini proses pembuatan prototip dipermudah dengan adanya teknologi printer 3D ini. Desainer tinggal membuat desain dan print menggunakan printer 3D, sehingga dapat menghemat tenaga dan waktu.

Selain untuk modelling prototype, printer 3D ini bisa digunakan untuk membuat, pendidikan, desain produk, hobi, atau model perhiasan. Bahkan menurut Gatot Priyo Laksono, CAD & Survey System Division Manager Datascrip. “Dunia dirgantara termasuk yang membutuhkan perangkat ini. Hal ini didorong oleh keinginan industri pesawat terbang untuk terus–menerus mengurangi bobot pesawat dengan alasan efisiensi bahan bakar, sehingga turut mendorong permintaan di masa mendatang untuk mencetak produk dummy menggunakan printer 3D ini.”

Seorang putra bangsa,Johanes Djauhari, telah dapat menciptakan/merakit mesin pencetak (printer) 3D-nya sendiri. Dengan memanfaatkan teknologi open source, printer 3D yang dirakit Johanes dapat mencetak dokumen digital menjadi benda tiga dimensi. Johanes yang merupakan desainer produk  juga telah banyak mendesain karakter toys dan idenya pada karakter tersebut dapat direalisasikan menjadi bentuk nyata dengan printer 3D buatannya.

Produk printer 3D yang sudah dilempar ke pasaran Indonesia adalah UP PLUS printer 3Ddan UP Mini printer 3D yang sudah di launch sejak Februari 2013, dan mungkin sudah ada pengembangan seri seri lainnya yang belum Penulis pelajari.

Teknologi printer 3D dan Hak Kekayaan Intelektual

Dalam era ekonomi kreatif ini, diperlukan manusia-manusia yang kritis dan kreatif yang dapat menciptakan ide-ide baru dan dapat menghadirkan teknologi baru.

Menurut Duta Besar Amerika Serikat Robert O. Blake, Jr., ekonomi kreatif membutuhkan pondasi yang kuat agar bisa berkembang, yakni terkait hak kekayaan intelektual. Pengakuan atas Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai bentuk penghargaan atas karya-karyanya sehingga mendorongnya untuk terus berkarya. Selain itu, penelitian juga menjadi faktor penting untuk mendorong ekonomi kreatif.

Namun demikian, selain berbagai hal-hal positif dan efisiensi yang diperoleh dari adanya printer 3D ini yang berguna untuk lebih mempermudah kehidupan manusia, terdapat juga hal-hal negatif yang tidak dapat dipungkiri dimungkinkan untuk timbul, yaitu isu-isu yang tentang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagai contoh, adanya printer 3D ini dapat menimbulkan potensi masalah bagi produsen dan desainer ingin melindungi hak-hak mereka. Untuk suatu teknologi yang memungkinkan setiap orang untuk membuat sesuatu di mana saja, bagaimana perusahaan-perusahaan, desainer dan penemu dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual mereka?

Sebelumnya mari kita kembali kepada apa yang dilindungi di masing masing subjek HKI berikut:


  • Desain Industri melindungi suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Merek Dagang secara efektif digunakan untuk melindungi merek perusahaan. Yang dilindungi pada merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
  • Paten melindungi suatu penemuan yang baru, memenuhi langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri tersebut bekerja.
  • Hak Cipta melindungi setiap karya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, juga dapat melindungi karya-karya lainnya seperti musik dan karya 2D dramatis, serta beberapa karya-karya 3D seperti patung.

Dalam sektor industri, pemegang HKI memiliki hak eksklusif dimana pihak ketiga yang meniru atau membuat replikasi produk untuk keuntungan komersial, dengan cara apapun adalah ilegal, dalam hal ini termasuk dengan mesin printer 3D, dan hal tersebut dapat digugat. Dalam hal ini terdapat tiga kunci utama yakni:

1. Pengkopian Produk/merek/ ciptaan/desain

2. Tanpa ijin Pemegang HKI

3. Untuk memperoleh keuntungan bisnis

Terdapat pengecualian bagi konsumen yang ingin menggunakan kemudahan dalam teknologi 3D dimana untuk menyalin produk yang telah mendapat perlindungan HKI umumnya diperbolehkan asalkan tersebut digunakan hanya untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk memperoleh keuntungan bisnis. Misalnya jika kita ingin mencetak barang yang masih dalam perlindungan hak paten untuk digunakan sendiri di rumah kediaman atau untuk penggunaan pribadi, tanpa bertujuan komersial. Juga tidak dianggap pelanggaran terhadap Hak Desain Industri dan Hak Merek terhadap seseorang mencetak produk yang dilindungi hak desain industri atau merek untuk mereka gunakan sendiri/kepentingan pribadi, yang juga tanpa bertujuan untuk menggunakannya secara komersial atau mengambil keuntungan ekonomis.

Dalam hal ini kunci yang perlu kita ingat agar tidak dianggap melakukan pelanggaran dalam menggunakan teknologi printer 3D adalah untuk digunakan oleh diri sendiri (personal use). Contoh : penggunaan printer 3D untuk membuat karya cipta patung yang diindungi Hak Cipta. Jika konsumen tersebut menggunakan murni hanya untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk dipajang di rumahnya, maka hal tersebut tidak dapat dianggap melanggar Hak Cipta. Akan lain halnya bila konsumen tersebut membuat replika atas patung dengan tanpa ijin dari pemegang hak dalam jumlah yang banyak untuk tujuankomersial seperti dijual untuk meraih keuntungan pribadi.

Dalam beberapa kasus, penggantian bagian dari produk (spare-part) atas suatu produk yang dilindungi HKI adalah tidak dianggap melanggar HKI. Sebagai contoh Mahkamah Agung menemukan bahwa pembuatan botol pengganti dengan printer 3D untuk penempatan di kandang logam besar adalah tidakmelanggar.

Contoh perbandingan peraturan HKI dari Inggris, di mana printer 3D yang digunakan untuk tujuan komersial seperti untuk memproduksi suku cadang atas suatu obyek yang dilindungi desain industri misalnya, hal tersebut tidak dianggap pelanggaran dimana pihak ketiga dapat menyalin semua fitur dari desain yang dilindungi untuk memungkinkan mereka membuat desain spare part melalui printer 3D untuk dapat dihubungkan ke atau cocok dengan desain yang dilindungi. Desain fitur yang memungkinkan satu produk untuk dapat berfungsi secara fungsional atau sesaui secara estetis secara khusus tersebut juga dikecualikan dari perlindungan, dan tidak dianggap pelanggaran.

Pada akhirnya seiring kemajuan jaman yang juga diiringi dengan kemajuan pesat di bidang teknologi, harus dibarengi juga dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi berbagai kepentingan. Dalam ranah HKI ini baik kepentingan Pencipta hingga pengguna harus diatur dengan rambu-rambu yang tegas agar tidak ada pihak yang dirugikan atau saling merugikan. Kebijaksanaan setiap orang pun mutlak dibutuhkan agar seiring kemudahan-kemudahan yang hadir dari teknologi sesuai dengan tujuan diciptakannya teknologi tersebut, yaitu untuk mempermudah dan bermanfaat bagi manusia, bukan sebaliknya.


http://3dprintingindustry.com/3d-printing-basics-free-beginners-guide/history/

http://jumadibladofc.blogspot.com/

Reuters

http://bit.ly/nationalgeographicid_voaindonesia

http://www.printer3d.co.id/author/admin/

Arie Coolgen, http://kompnet.blogspot.com/2014/11/harga-jasa-cetak-printer-3d-printer-3.html

http://tekno.kompas.com/read/2013/07/08/1716282/keren.orang.indonesia.bikin.printer.3d

http://www.printer3d.co.id/author/admin/

http://www.itb.ac.id/news/4551.xhtml

http://raconteur.net/business/who-is-in-the-right-with-3d-printing

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang no. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek

Pasal 2 ayat 1 Undang-undang no. 14 tahun 2001 tentang Paten

Pasal 1 ayat 3 Undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

http://raconteur.net/business/who-is-in-the-right-with-3d-printing

Schützv v Werit [2013] UKSC 16 (13 March 2013).

For UK registered design, see section 1C(2) Registered Designs Act 1949; for UK unregistered design, see section 213(3) Copyright, Designs and Patents Act 1988; for EU design rights, see Article 8(2) Community Designs Regulation 6/2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun