Mohon tunggu...
Money Artikel Utama

Isu-Isu Hak Kekayaan Intelektual yang Timbul dalam Teknologi Pencetakan 3 Dimensi

13 April 2015   18:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebagai contoh, adanya printer 3D ini dapat menimbulkan potensi masalah bagi produsen dan desainer ingin melindungi hak-hak mereka. Untuk suatu teknologi yang memungkinkan setiap orang untuk membuat sesuatu di mana saja, bagaimana perusahaan-perusahaan, desainer dan penemu dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual mereka?

Sebelumnya mari kita kembali kepada apa yang dilindungi di masing masing subjek HKI berikut:


  • Desain Industri melindungi suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Merek Dagang secara efektif digunakan untuk melindungi merek perusahaan. Yang dilindungi pada merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
  • Paten melindungi suatu penemuan yang baru, memenuhi langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri tersebut bekerja.
  • Hak Cipta melindungi setiap karya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, juga dapat melindungi karya-karya lainnya seperti musik dan karya 2D dramatis, serta beberapa karya-karya 3D seperti patung.

Dalam sektor industri, pemegang HKI memiliki hak eksklusif dimana pihak ketiga yang meniru atau membuat replikasi produk untuk keuntungan komersial, dengan cara apapun adalah ilegal, dalam hal ini termasuk dengan mesin printer 3D, dan hal tersebut dapat digugat. Dalam hal ini terdapat tiga kunci utama yakni:

1. Pengkopian Produk/merek/ ciptaan/desain

2. Tanpa ijin Pemegang HKI

3. Untuk memperoleh keuntungan bisnis

Terdapat pengecualian bagi konsumen yang ingin menggunakan kemudahan dalam teknologi 3D dimana untuk menyalin produk yang telah mendapat perlindungan HKI umumnya diperbolehkan asalkan tersebut digunakan hanya untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk memperoleh keuntungan bisnis. Misalnya jika kita ingin mencetak barang yang masih dalam perlindungan hak paten untuk digunakan sendiri di rumah kediaman atau untuk penggunaan pribadi, tanpa bertujuan komersial. Juga tidak dianggap pelanggaran terhadap Hak Desain Industri dan Hak Merek terhadap seseorang mencetak produk yang dilindungi hak desain industri atau merek untuk mereka gunakan sendiri/kepentingan pribadi, yang juga tanpa bertujuan untuk menggunakannya secara komersial atau mengambil keuntungan ekonomis.

Dalam hal ini kunci yang perlu kita ingat agar tidak dianggap melakukan pelanggaran dalam menggunakan teknologi printer 3D adalah untuk digunakan oleh diri sendiri (personal use). Contoh : penggunaan printer 3D untuk membuat karya cipta patung yang diindungi Hak Cipta. Jika konsumen tersebut menggunakan murni hanya untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk dipajang di rumahnya, maka hal tersebut tidak dapat dianggap melanggar Hak Cipta. Akan lain halnya bila konsumen tersebut membuat replika atas patung dengan tanpa ijin dari pemegang hak dalam jumlah yang banyak untuk tujuankomersial seperti dijual untuk meraih keuntungan pribadi.

Dalam beberapa kasus, penggantian bagian dari produk (spare-part) atas suatu produk yang dilindungi HKI adalah tidak dianggap melanggar HKI. Sebagai contoh Mahkamah Agung menemukan bahwa pembuatan botol pengganti dengan printer 3D untuk penempatan di kandang logam besar adalah tidakmelanggar.

Contoh perbandingan peraturan HKI dari Inggris, di mana printer 3D yang digunakan untuk tujuan komersial seperti untuk memproduksi suku cadang atas suatu obyek yang dilindungi desain industri misalnya, hal tersebut tidak dianggap pelanggaran dimana pihak ketiga dapat menyalin semua fitur dari desain yang dilindungi untuk memungkinkan mereka membuat desain spare part melalui printer 3D untuk dapat dihubungkan ke atau cocok dengan desain yang dilindungi. Desain fitur yang memungkinkan satu produk untuk dapat berfungsi secara fungsional atau sesaui secara estetis secara khusus tersebut juga dikecualikan dari perlindungan, dan tidak dianggap pelanggaran.

Pada akhirnya seiring kemajuan jaman yang juga diiringi dengan kemajuan pesat di bidang teknologi, harus dibarengi juga dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi berbagai kepentingan. Dalam ranah HKI ini baik kepentingan Pencipta hingga pengguna harus diatur dengan rambu-rambu yang tegas agar tidak ada pihak yang dirugikan atau saling merugikan. Kebijaksanaan setiap orang pun mutlak dibutuhkan agar seiring kemudahan-kemudahan yang hadir dari teknologi sesuai dengan tujuan diciptakannya teknologi tersebut, yaitu untuk mempermudah dan bermanfaat bagi manusia, bukan sebaliknya.


http://3dprintingindustry.com/3d-printing-basics-free-beginners-guide/history/

http://jumadibladofc.blogspot.com/

Reuters

http://bit.ly/nationalgeographicid_voaindonesia

http://www.printer3d.co.id/author/admin/

Arie Coolgen, http://kompnet.blogspot.com/2014/11/harga-jasa-cetak-printer-3d-printer-3.html

http://tekno.kompas.com/read/2013/07/08/1716282/keren.orang.indonesia.bikin.printer.3d

http://www.printer3d.co.id/author/admin/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun