- Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka, dll.
Noer Istiqomah mengatakan, bahwa di Indonesia, Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
"Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta." kata Noer.Â
"Jadi, Pasal 27 ayat (3) Â UU ITE merupakan pilihan pasal yang tepat mengenai permasalahan mengenai Cyberbullying. Kemudian, perlu diperhatikan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE (penghinaan) merupakan delik aduan, yang mana hanya dapat diproses apabila korban membuat pengaduan kepada penyidik. Mengenai hukumannya, bagi yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta." tambah Noer.
"Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari para siswa dan siswi yang hadir dalam acara ini. Kami juga berterima kasih kepada para siswa dan siswi yang sudah hadir dalam acara ini," tutup Bunga.
Adapun kegiatan PKM ini merupakan bagian dari perwujudan program Universitas Pamulang sebagai bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang menunjukkan bahwa mahasiswa di perguruan tinggi tidak hanya bisa fokus pada akademik saja namun juga perlu untuk mengabdi kepada masyarakat. Dimana kegiatan ini didasari pada upaya yang dilakukan oleh mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memberikan solusi akademik atas kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat terutama pelajar. Melalui pengabdian ini, elemen perguruan tinggi dapat memanfaatkan ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang telah dikembangkan. Masyarakat pun juga bisa mendapatkan manfaat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H