Mohon tunggu...
Nadya Annaway
Nadya Annaway Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswa program studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNPAM Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 8 Tangerang Selatan

9 Juni 2022   12:24 Diperbarui: 9 Juni 2022   17:52 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana PKM di SMAN 8 Tangerang Selatan. Dokpri/Unpam

Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Progam Studi S1 Ilmu Hukum telah sukses menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 8 Tangerang Selatan yang berlokasi di Jl. Raya Cirendeu No. 5 Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/5/2022). 

Dalam kegiatan tersebut, kelompok PKM diketuai oleh Bunga Shafa Rahmadani dengan anggota Nadya Annaway Ramadhani, Muhammad Sabil Alfath, Noer Istiqomah, dan Fitra Jaya Zai. 

Kegiatan PKM ini bertemakan "Tinjauan Kesadaran Hukum Di Kalangan Pelajar SMAN 8 Tangsel Dalam Mencegah Tindakan Cyber Bullying Sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (3)"

Kegiatan dilakukan secara langsung yang dihadiri sekitar 33 orang siswa dan siswi dari SMAN 8 Tangerang Selatan. 

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bunga Shafa Rahmadani selaku ketua pelaksana PKM, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para anggota kelompok PKM dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara siswa atau siswi yang hadir dengan para mahasiswa.

"Melalui kegiatan PKM ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam mencegah tindakan cyberbullying di kalangan pelajar" kata Bunga.

Secara umum, Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya seperti:

- Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial

- Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun