Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Progam Studi S1 Ilmu Hukum telah sukses menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 8 Tangerang Selatan yang berlokasi di Jl. Raya Cirendeu No. 5 Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/5/2022).Â
Dalam kegiatan tersebut, kelompok PKM diketuai oleh Bunga Shafa Rahmadani dengan anggota Nadya Annaway Ramadhani, Muhammad Sabil Alfath, Noer Istiqomah, dan Fitra Jaya Zai.Â
Kegiatan PKM ini bertemakan "Tinjauan Kesadaran Hukum Di Kalangan Pelajar SMAN 8 Tangsel Dalam Mencegah Tindakan Cyber Bullying Sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (3)"
Kegiatan dilakukan secara langsung yang dihadiri sekitar 33 orang siswa dan siswi dari SMAN 8 Tangerang Selatan.Â
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bunga Shafa Rahmadani selaku ketua pelaksana PKM, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para anggota kelompok PKM dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara siswa atau siswi yang hadir dengan para mahasiswa.
"Melalui kegiatan PKM ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam mencegah tindakan cyberbullying di kalangan pelajar" kata Bunga.
Secara umum, Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya seperti:
- Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
- Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.