d. penegakkan hukum dan proses hukum lainnya tidak boleh dilakukan semena mena.Â
e. para penegak hukum wajib memperlakukan pencari hukum dan keadilan semena tanpa kecuali.Â
3. Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang ekonomi.Â
ditegaskan pada pasar 33 ayat (1-4) UUD NRI Tahun 1945 :Â
a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Â
b. cabang produksi yang penting bagi negara dan mnguasai hajat hidup orang banyak diketahui oleh negara.Â
c. bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung.Â
d. perekonomian nasional diselenggarakan berdada asas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan kemajuan dari ekonomi nasional.Â
4. perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang sosial budaya.Â
a. menghargai keberagaman budaya.Â
b. pelestarian keberagaman budaya nasional.Â