Mohon tunggu...
Nadya Aiza
Nadya Aiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert and social anxiety

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim

20 Desember 2022   11:46 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:52 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama islam memiliki prinsip-prinsip tersendiri dalam kegiatan ekonomi yang berasal dari Al-quran dan hadist, dimana prinsip tersebut bersifat abadi. Diantara prinsip-prinsip tersebut prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kerelaan hati, dan prinsip moralitas. Terciptanya sebuah regulasi tentang sertifikasi halal pada segala jenis produk merupakan suatu upaya untuk melindungi para konsumen muslim dari sesuatu yang haram didalamnya.Hal ini dikarenakan didalam ajaran agama islam diperintahkan kepada setiap umatnya untuk mengkonsumsi produk yang halal dan baik saja, mulai dari pakaian, makanan, dan barang kebutuhan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-baqarah: 172, yang artinya :

Wahai orang-orang yang beriman , makanlah dari benda-benda yang yang baik (halal) yang telah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu beriman kepadaNya” (QS. Al-Baqarah : 172). 

 Maka dari itu para konsumen muslim harus paham betul dan mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haramnya produk yang mereka konsumsi. Penetuan kehalalan sebuah produk bukanlah perkara yang mudah . Sebagai negara dengan mayoritas muslim, seharusnya Indonesia menjadi pilot project untuk menerapkan regulasi sertifikasi halal pada segala jenis produk, mulai dari makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Sejalan dengan hal ini, seharusnya para produsen juga harus memahami tentang pentingnya sertifikasi pada pada prduk-produk yang mereka hasilkan.

Perlindungan kepada konsumen merupakan yang sangat penting didalam hukum agama islam. Islam sendiri melihat perlindungan kepada konsumen tidak hanya sebagai bentuk kepentingan public, namun juga menyangkut hubungan antara manusia dengan Rabb-Nya. Didalam agama islam perlindungan kepada para konsumen merupakan tanggung jawab dari sebuah negara, sehingga perlindungan terhadap segala jenis produk harus benar-benar diperhatikan secara serius. 

 Telaah serta pengkajian perlindungan kepada para konsumen atas segala jenis produk harus didasari dengan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:

1. Mayoritas konsumen di Indonesia adalah seorang muslim, yang seharusnya mendapat perindungan atas segala jenis produk yang sesuai dengan syariat islam.

Pemerintah telah melaksanakan upaya aktif untuk melindungi para konsumen muslim.Menurut UU. No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen adalah hak mendapat kenyamanan dan keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dalam hal ini maka berate setiap konsumen muslin mendapatkan hak perlindungan atas segala jenis produk yang tidak sesuai dengan syariat islam.

 Sertifikasi halal tercipta bukan hanya untuk menentramkan batin para konsumennya, namun juga menciptakan ketentraman produsen yang memproduksinya. Maka dari itu untuk menghadapi adanya globalisasi ekonomi yang semakin nyata maka sertifikasi halal ini semakin diperlukan oleh konsumen terutama yang beragama islam.

Kewajiban produsen untuk melaksanakan proses sertifikasi halal telah diatur didalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, namun banyak yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan serta pemalsuan sertifikasi halal, yang dilakukan oleh produsen, seperti beberapa restoran atau tempat makan yang memasang label halal pada produk atau tempat produksinya, padahal produsen tersebut belum pernah menempuh proses sertifikasi, dan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut belum jelas kehalalannya.

Hal inilah yang dapat memicu complain dari konsumen dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak BPJPH secara kontraktual maupun pertanggung jawaban melalui UU No. 33 Tahun 2014.

 Sebuah produk dapat dijamin kehalalannya setelah mendapat sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal ini berlaku selama 2 tahun, dan jika sudah melewati masa itu maka produk harus diperiksa ulang untuk mendapatkan sertifikat halal kembali. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap adanya pemalsuan label serta sertifikat halal, maka diperlukan adanya perlindungan hak ideal dalam pelembagaan sertifikasi halal yang dilakukan dengan cara kolektif baik dari pemerintah maupun masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun