Mohon tunggu...
Nadya Deviani
Nadya Deviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Sosial sebagai Problem Solving dalam Pemulihan Kesejahteraan Sosial: Pasca Pandemi COVID-19 di Indonesia

25 Maret 2023   12:08 Diperbarui: 25 Maret 2023   13:21 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Kesejahteraan Sosial selama Pandemi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Kondisi kesejahteraan sosial pada masa pandemi COVID-19 mengalami pemerosotan yang cukup tinggi, mulai dari sulitnya akses sosial, penurunan capaian belajar, kekerasan terhadap anak,kesehatan mental yang buruk dan ketakutan yang berlebihan, tidak terpenuhinya kebutuhan serta bantuan sosial yang tidak merata atau tidak tepat sasaran.

Selama pandemi berlangsung, dalam ranah sosial, membuat individu tidak bisa bersosialisasi dan berkontak fisik dan harus menaati peraturan 5M. Hal ini menyebabkan, kebiasaan serta tradisi yang sudah terbangun lama, semakin hari semakin menghilang mengakibatkan perubahan besar dalam struktur sosial masyarakat. Adanya penurunan taraf kehidupan masyarakat ini menunjukkan bahwa masih tidak terpenuhinya kebutuhan dasar secara layak. Masyarakat masih terkendala dalam menjalankan aktivitas sosial, memenuhi kebutuhan sosial, dan melakukan fungsi-fungsi sosial, akibatnya mereka tidak mampu hidup dengan layak. 

Pandemi yang berkembang semakin kompleks, menunjukkan bahwa pemerintah masih belum mampu menjalankan dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat luas. Hal ini dapat kita lihat pada realitanya, warga negara belum sepenuhnya terlaksana antara hak dan kebutuhan dasarnya. 

Menurut UNICEF Indonesia (2021), setidaknya ada lima temuan penting terhadap dampak kesejahteraan sosial akibat pandemi COVID-19, antara lain: COVID-19 berdampak signifikan terhadap keuangan keluarga, bantuan sosial menjangkau sebagian besar orang tetapi tidak semua orang yang membutuhkan, anak-anak tidak mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, ketidaksetaraan gender makin meluas akibat perempuan mengambil tanggung jawab pengasuhan tambahan, dan kerawanan pangan pada kelompok rentan merupakan masalah baru.

Dari keseluruhan musibah pandemi COVID-19 ini, tentunya lebih banyak memberikan dampak yang buruk terhadap kehidupan masyarakat. Maka, butuh pemulihan pada kesejahteraan sosial pasca pandemi COVID-19 ini. 

Pembangunan Sosial

Pembangunan sosial dipandang sebagai suatu konsep yang menggunakan pendekatan untuk mendelegasikan kesejahteraan sosial manusia. Pembangunan sosial sudah seharusnya menjadi komitmen seluruh warga negara untuk menomorsatukan kehidupan manusia: dalam artian manusia sebagai pusat perhatian pembangunan dan program-program negara untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Pembangunan sosial juga dipergunakan untuk memperbaiki kualitas hidup manusia, serta memaparkan pentingnya kesejahteraan tersebut. 

Pembangunan Sosial dalam Pemulihan Kesejahteraan Sosial 

Pembangunan sosial pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup seluruh umat manusia supaya dapat menghilangkan keterbelakangan dalam kesejahteraan.  Pembangunan sosial dilakukan untuk meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat, mengelola potensi masyarakat agar dapat mandiri juga potensial demi menghasilkan perbaikan dan pemerataan kualitas hidup, dan menghilangkan dampak negatif seperti kesenjangan sosial. 

Strategi pembangunan sosial dalam pemulihan kesejahteraan harus dilakukan individu, komunitas, dan pemerintah. Karena, pembangunan sosial tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan pemerintah, dibutuhkan peran berbagai pihak. Program sosial dan kebijakan-kebijakan sosial bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam peningkatan perubahan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam pemulihan kesejahteraan sosial ini, perlu adanya penyesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah; apakah kebijakan pemerintah ini berpihak kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat (Menko Kesra). Strategi lain yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan perlindungan dan pelayanan sosial terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan dengan tidak memusatkan perhatian kepada satu daerah saja, tapi seluruh daerah baik kota maupun desa terpencil yang ada di Indonesia, sehingga taraf kesejahteraan lebih merata dan tidak berfokus ke kota-kota besar saja. Upaya selanjutnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang diimplementasikan dengan memberi pelatihan-pelatihan intensif guna menghasilkan masyarakat yang mandiri dan potensial. Upaya-upaya pemulihan ini, jika sesuai akan memberi peluang pulihnya kesejahteraan sosial masyarakat. Tentunya, bukan hanya menjadi peran pemerintah, tetapi seluruh pihak yang terkait sebab di dalam pembangunan sosial harus bersifat intervensionis; pembangunan sosial harus ada ikut campur berbagai pihak yang punya komitmen membangun relasi kepedulian kemanusiaan dalam kesejahteraan sosial masyarakat.  

Dalam pengimplementasian strategi pembangunan sosial ini, tentunya pemerintah dan pihak-pihak terkait harus menganalisis tiap faktor; sehingga tidak salah dalam memberikan bantuan atau kebijakan kepada masyarakat. Pemerintah melakukan riset untuk memformulasikan atau membuat baru kebijakan pembangunan sosial, baik jenjang nasional maupun daerah, strategi tiap wilayah akan berbeda dan tidak bisa disamaratakan karena setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda baik dengan permasalahan yang berbeda juga.

Pemerintah juga harus bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat yang runtuh akibat kegagalan penanganan COVID-19 agar masyarakat serta kemitraan lain bisa berpartisipasi sebagai stakeholder. Pemerintah nasional juga tidak mungkin berdiri sendiri, maka perlu ada kerja sama dari pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan bantuan-bantuan serta kebijakan yang sesuai dengan standar daerah masing-masing. Setelah kebijakan dan program dijalankan, pemerintah harus melakukan evaluasi untuk melihat keefektifan program tersebut dan menilik apakah program tersebut memang sudah cocok diterapkan sebagai upaya memulihkan kesejahteraan sosial yang hancur akibat pandemi COVID-19.

Pembangunan sosial memiliki berbagai determinan keberhasilan tujuan pembangunan sosial. Hal ini berasal dari berbagai pendekatan yang dilakukan oleh suatu negara. Pendekatan yang dipilih negara lebih memperhatikan karakteristik wilayah dan masyarakatnya sehingga pendekatan sosial menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan sosial. 

Ada beberapa pendekatan dalam pembangunan sosial. Pendekatan pembangunan sosial yang sekiranya cocok diterapkan di Indonesia adalah: yang pertama pendekatan berbasis pengelolaan sumber yang berfungsi kepada kemasyarakatan terhadap pembangunan sosial. Pendekatan ini memiliki sisi positif yaitu mencoba mengembangkan efektivitas serta kontribusi masyarakat dalam proses pembangunan ini. Dalam artian, masyarakat ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam mencapai kesejahteraan sosial. Kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh objek sasaran kesejahteraan sosial. Fokus utama dari pendekatan ini adalah penguatan kemampuan dalam peningkatan kemandirian dan pemberdayaan. 

Pendekatan selanjutnya yang cocok adalah pendekatan pembangunan sosial melibatkan NGO atau LSM. Dalam pendekatan ini, pemerintah harus bisa bersatu dengan baik bersama NGO atau LSM agar kebijakan yang sudah dirumuskan pemerintah dapat berjalan dengan maksimal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun