Mohon tunggu...
Nadya KhairunnisaHendrawan
Nadya KhairunnisaHendrawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Saya seorang mahasiswi dari Universitas Islam Sultan Agung jurusan prodi S1 Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia semester 1. Hobi saya adalah menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sila ke-4 Pancasila dalam Menangani Kasus Pembunuhan

13 Desember 2023   22:20 Diperbarui: 13 Desember 2023   22:31 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan: Kejahatan yang Mengerikan dan Meresahkan

Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Tindakan ini merupakan kejahatan yang tergolong sangat serius dan meresahkan masyarakat.

Pembunuhan dapat terjadi dengan berbagai motif, seperti dendam, perebutan harta, kekerasan seksual, dan sebagainya. Motif pembunuhan yang paling umum adalah dendam. Dendam dapat timbul karena berbagai hal, seperti perselisihan, persaingan, atau perasaan sakit hati.

Dalam Alquran menjelaskan mengenai QS.Al-Baqarah Ayat 72:

Artinya : Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan senjata tajam, senjata api, atau cara-cara lain yang dapat menyebabkan kematian. Korban pembunuhan dapat berupa siapa saja, mulai dari orang dewasa, anak-anak, bahkan bayi.

Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat merugikan. Korban pembunuhan tidak hanya kehilangan nyawanya, tetapi juga keluarga dan orang-orang yang dicintainya. Selain itu, pembunuhan juga dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi masyarakat.

Seperti dalam kasus pembunuhan yang dikutip dari Kasus pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut pengamat menjadi bukti bahwa penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepolisian masih buruk lantaran kurang cepat mengidentifikasi potensi terjadinya kejahatan yang berujung pada pembunuhan empat anak.

Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati, berkata jika berkaca pada peristiwa itu maka idealnya polisi harus memisahkan pelaku dengan keluarga atau siapapun yang berpotensi menjadi korban.

Hanya saja, menurut Ketua YLBHI Muhamad Isnur, polisi seringkali tidak paham karena minim kemampuan dan kemauan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani, mengatakan penanganan kasus KDRT menurun dalam tiga tahun terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun