Tak hanya itu, senioritas di tempat kerja juga menghantui pemagang. Pemagang kerap diminta mengerjakan tugas yang bukan job desk-nya dan tidak relevan. Tugas yang banyak tersebut membuat pemagang terpaksa harus bekerja lembur. Kondisi ini berdampak pula terhadap tertundanya tanggungjawab mereka di tugas akademik atau perkuliahan.
 "Ya bagaimana itulah yang pentingnya kita melihat dunia kerja yang sesungguhnya tuh begitu. Menyiapkan mental, pikiran, fisik, semuanya bahwa dunia kerja tuh kayak begini. Itu juga berpikir positifnya ya, berpikir positifnya seperti itu. Makanya ya harus bisa dihadapi, jangan terus jadi melempem gitu," ujar Holyness, Dosen Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Dirinya menambahkan, magang seharusnya menjadi momen untuk melatih keberanian dalam menyampaikan pendapat, apabila terdapat tugas yang tidak sesuai dengan job desk.
"Ya percaya diri aja, untuk hal yang bukan job desk kita ya kita bilang aja gitu, menolak. Ada keberanian untuk begitu menyampaikan seperti itu. Kan dilatih pada saat pemagangan ini," tambahnya.
Langkah Tepat untuk Solusi Bersama
Meskipun program magang membawa banyak manfaat, tetapi implementasinya perlu dibenahi. Program ini tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Prodi, fakultas, universitas dan mitra perlu bekerja sama agar tujuan dari magang mahasiswa sesuai Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa yaitu memberikan pengalaman praktik dan kontekstual di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam dunia kerja untuk memperkaya kompetensi utama tercapai dan memberikan dampak positif antar kedua belah pihak.
"Jaminan pada kegiatan magang, seperti halnya tentang gambaran kegiatan yang akan dilakukan selama magang, sehingga para peserta magang benar-benar tahu apa yang akan dikerjakannya," ujar ABC, salah satu narasumber kami yang magang di salah satu dinas Kota Bandung.
Dengan hal itu, antara mahasiswa dan mitra magang dapat saling mendapatkan manfaat dari kontribusi mahasiswa selama praktik kerja di ranah profesional.
"Semoga untuk berikutnya diberikan kejelasan mengenai konversi mata kuliah agar dengan pekerjaan yang hendak mahasiswa lakukan sebagai pemagang pun jelas untuk memenuhi sks tersebut dan mahasiswa dapat menyesuaikan pekerjaan mereka apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau kontrak mereka," jelas Diah, pemagang di salah satu perusahaan daerah Jakarta.
Kelompok 5B
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H