Mohon tunggu...
Nadiyatun Naqi
Nadiyatun Naqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45

28 November 2022   01:01 Diperbarui: 28 November 2022   01:04 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang harus diterima, atau hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang harus diterima atau dilakukan secara sembarangan oleh pihak tertentu dan yang tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. bisa untuk menuntut dengan paksa. 

Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat senior mendahulukan hak di atas kewajiban. Menjadi pejabat tidak cukup hanya dengan pangkat, tetapi mereka dipaksa untuk berpikir. Dalam hal ini, tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika tidak ada keseimbangan, ketimpangan sosial berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu mengetahui posisi diri sendiri. Sebagai warga negara, Anda harus tahu hak dan kewajiban Anda. Hak sipil adalah kewenangan warga negara untuk melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan kata lain, kewarganegaraan adalah hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak istimewa tersebut. 

Jika civic duty merupakan suatu keharusan yang tidak dapat diurungkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka civic duty juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sesuai dengan keistimewaan warga negara lainnya.

Kedua istilah ini berkaitan erat dengan beberapa istilah lain yang perlu diperjelas, yaitu:

Tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggung jawab sipil adalah suatu kondisi yang mewajibkan warga negara untuk melakukan tugas-tugas tertentu. Tanggung jawab berasal dari mendapatkan izin. 

Sementara itu, peran warga negara merujuk pada perspektif dinamis status warga negara. Ketika seorang warga negara memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka warga negara tersebut memenuhi sebuah peran, istilah peran lebih mengacu pada tindakan, penyesuaian diri dan sebagai sebuah proses.

Istilah peranan mencakup 3 hal yaitu :

1.Peranan meliputi norma yang dihubungkn dengn posisi seseorang dalam masyarakat. Dalam konteks ini peranan merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.

2.Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.

3.Peranan dapat juga dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara bersumber atau timbul dari negara, artinya negara memberikan atau membebankan hak dan kewajiban tersebut kepada warga negaranya. 

Hibah/pembayaran yang diusulkan ditetapkan dalam undang-undang sehingga warga negara dan pejabat pemerintah memiliki peran yang jelas dalam menerapkan dan memenuhi hak dan kewajiban tersebut.

Menurut pasal 28 UUD 1945, yang mengatur tentang hak warga negara dan penduduk untuk berkumpul, hak mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dsb., syarat-syaratnya diatur dengan undang-undang. Artikel ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. 

Pejabat dan pemerintah bersiap untuk hidup bersama kami secara setara. Kita harus mendukung bangsa Indonesia ini untuk hidup lebih baik dan lebih maju. Yaitu melalui pelaksanaan hak dan kewajiban yang berimbang. Dengan memperhatikan rakyat kecil yang kurang mendapat perhatian dan tidak mendapatkan haknya.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun