Mohon tunggu...
Nadiyatun Naqi
Nadiyatun Naqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia dalam Masyarakat Multikultural

17 November 2022   00:27 Diperbarui: 17 November 2022   00:30 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelahiran negara-bangsa Indonesia tidak terlepas dari sejarah panjang penjajahan Barat, khususnya Belanda.Dalam sidang BPUPKI, definisi wilayah Indonesia terutama didasarkan pada bekas kepulauan Hindia Belanda, yaitu. bekas jajahan Belanda. 

Pada pertemuan kedua A.A. BPUPKI, Maramis memberikan gambaran tentang batas-batas wilayah Indonesia yang meliputi seluruh kepulauan bekas Hindia Belanda. Sementara itu, wilayah-wilayah yang berdekatan yang sebelumnya dikuasai Portugis dan Inggris, seperti Timor, Malaka, Kalimantan bagian utara, dan sebagian Papua, harus tunduk pada mekanisme hukum internasional (Lestariningsih, et al., 2010:4). 

Gagasan ini kemudian menjadi acuan dalam menentukan batas wilayah Indonesia. Dengan demikian, wilayah yang dulunya menjadi kekuasaan Belanda menjadi wilayah Republik Indonesia. 

Negara Indonesia tidak didirikan atas dasar bangsa, yang mengacu pada pengertian kesamaan fisik, bahasa, budaya dan suku. Indonesia didirikan di atas takdir yang sama - sejarah pemerintahan kolonial yang menindas dan diskriminatif. Kemerdekaan Indonesia adalah jalan menuju kemakmuran, kesejahteraan manusia dan keadilan sosial. 

Dasar negara Republik Indonesia didasarkan pada revolusi nasional yang berujung pada proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun revolusi nasional ini tidak serta merta mengalami asimilasi budaya ke dalam budaya nasional. Meskipun muncul gagasan atau konsep tentang kebudayaan nasional, antara lain muncul Ki Hadjar Dewantara. 

Menurutnya, esensi dan keunggulan budaya daerah merupakan modal utama bagi terwujudnya budaya nasional. Artinya budaya daerah terus dilestarikan/dilestarikan sebagai sumber perwujudan budaya bangsa (Marihandono, dkk., 2017:172). 

Meskipun ada gagasan tentang melestarikan budaya daerah, ada juga gagasan progresif tentang membangun budaya bangsa. Pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia, gagasan-gagasan tersebut terutama disampaikan oleh Lembaga Kebudayaan Nasional. Indonesia telah mengikuti sistem demokrasi sejak awal. 

Namun, demokrasi yang diterapkan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan atau penyesuaian. Pada tahun 1950-1959 Indonesia memperkenalkan sistem demokrasi parlementer dimana Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Antara tahun 1959 dan 1966, Indonesia meluncurkan sistem demokrasi terkelola yang memusatkan semua keputusan dan pemikiran pada kepala negara atau presiden Soekarno saat itu. 

Pada era Orde Baru 1967-1998, demokrasi pan-Islam digaungkan, yakni H. demokrasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pasca Orde Baru, sistem demokrasi masa reformasi mengarah pada demokrasi liberal yang menawarkan kebebasan individu, terutama hak-hak mereka sebagai rakyat, individu dan warga negara. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan demokrasi adalah pembelaan hak asasi manusia (HAM).

Dalam sejarah demokrasi Indonesia, pelaksanaan HAM belum begitu baik. Sejak orde lama, terjadi pelarangan pers, pembubaran partai politik dan pembatasan hak-hak individu. Demikian pula, terjadi beberapa pelanggaran HAM pada masa Orde Baru. Pada masa reformasi, perubahan sudah mulai terjadi, terutama dalam sistem politik dan hukum hak asasi manusia. 

Di Indonesia, khususnya di era reformasi agama, semangat kebebasan individu dalam demokrasi dan hak asasi manusia bersinggungan dengan kolektivisme budaya, yang merupakan realitas masyarakat multikultural. Kolektivisme budaya juga mensyaratkan adanya hak kolektif berbasis budaya, termasuk pengakuan hukum adat, wilayah khusus, dan otonomi khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun