Pengertian dari konstitusi adalah sebuah sistem politik dan hukum yang di bentuk oleh pemerintahan negara yang biasanya dibentuk dalam bentuk dokumen tertulis ataupun yang tidak tertulis. Hukum yang ada di konstitusi ini biasanya bukan yang mengatur tentang hal-hal secara tidak terperinci, mainkan hanya menjabarkan tentang hal-hal yang menjadi prinsip dasar bagi peraturan-peraturan yang sudah dibentuk lainnya. Singkatnya konstitusi adalah suatu sistem tata negara yang dibentuk oleh pemerintah yang berisi tentang aturan-aturan yang bertujuan untuk mengatur  pemerintahan dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara dikarenakan sebuah konstitusi berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan suatu tatanan negara. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Negara tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak dan asasi rakyatnya. Sebab tulah konstitusi sangat penting bagi negara agar negara dapat mencapai apa yang diharapkan dan diinginkan oleh rakyat sehingga negara tersebut akan menjadi negara yang makmur, tidak ada yang semena-mena dan negara tersebut akan tertata dengan apik.
Tujuan konstitusi sendiri adalah yang pertama yakni sebagai batasan dan pengawasan. Yakni memberikan pengawasan kepada pemerintah agar tidak berlaku semena-mena terhadap rakyatnya. Adapun fungsi pengawasan yang berlaku di DPR adalah bertujuan untuk mencegah perlakuan presiden dan wakil presiden agar tidak berlaku semena-mena. Dan juga presiden juga harus memberikan persetujuan terhadap undang-undang.
Tujuan konstitusi yang kedua yakni melindungi Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM. Â Yakni pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia HAM semua rakyatnya. Begitupun dengan masyarakatnya, mereka juga harus saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia HAM dengan sesama.
Yang ketiga yakni konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemimpin yang memiliki kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan  agar negaranya berdiri dengan kokoh. Sehingga tujuan negara dapat diwujudkan melalui pedoman yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perwujudan dalam tujuan ini adalah melalui pembagian kekuasaan ke dalam beberapa lembaga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang termasuk dalam lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden. Sedangkan lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Dan yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung atau MA dan Komisi Yudisial atau KY,
Adapun fungsi konstitusi tidak jauh berbeda dengan tujuan dari konstitusi yaitu antara lainÂ
 1. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru
3. konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
4. konstitusi sebagai identitas suatu negara nasional dan sebagai lambang persatuan
5. konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan
6. konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia HAM
Selain tujuan dan fungsi. Sebuah konstitusi memiliki prinsip utama yang harus dimiliki yakni memuat empat fungsi antara lain
1. Fungsi imitatif, yakni konstitusi sebagai pembatasan kekuasaan
2. Fungsi integratif, yakni konstitusi  membutuhkan proses penggabungan nasional
3. Fungsi protektif, yakni konstitusi harus mengatur apa saja yang menjadi hal-hal dalam perlindungan rakyat
4. Fungsi transformatif, yakni konstitusi harus bisa membuat rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman
Konstitusi memiliki dua bentuk yakni dalam bentuk yang tertulis dan bentuk yang tidak tertulis. Pengertian dari konstitusi tertulis yakni konstitusi yang buat secara tertulis dan dapat ditemukan di dokumen-dokumen yang sebelumnya telah dibuat. Contoh dari konstitusi yang tertulis yakni peraturan perundang-undangan dan undang-undang dasar Republic Indonesia.
Sedangkan pengertian konstitusi yang tidak tertulis adalah sebuah bentuk konstitusi yang tidak dapat ditemukan dalam bentuk dokumen manapun melainkan dalam hal ini berbentuk sebuah kebiasaan dan aturan yang telah ditentukan masyarakat yang berada di lingkungan tersebut. Contoh dari konstitusi ini adalah ketika telah terjadi suatu masalah maka dalam menyelesaikannya adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan baik.
Adapun negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis antara lain Inggris, Kanada, Israil, dan Selandia Baru. Negara-negara tersebut memiliki konstitusi yang tidak tertulis dikarenakan di dalamnya atau sumber konstitusinya selain terdapat undang-undang yang sudah mengakar sejak zaman dahulu , terdapat aturan-aturan umum yang didapatkan berdasarkan pada keputusan hakim sesuai dengan permasalahan atau kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya di negara tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama atau dapat juga berupa tradisi yang belaku di lingkungan tersebut. negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis bukan berarti dalam konstitusi di negara tersebut tidak memiliki konstitusi yang tertulis.
Setiap negara pasti memiliki bentuk konstitusi yang berbeda-beda untuk mengatur negaranya. Tentunya Indonesia juga memiliki bentuk konstitusi yang berbeda dengan konstitusi di negara lain. Perbedaan konstitusi di Indonesia dengan negara lain terletak dalam bentuk ideologi negara dan berdasarkan dari keadaan negara yang berbeda-beda. Contohnya perbedaan konstitusi Indonesia dengan negara Amerika Serikat dimana dalam penafsiran  konstitusi di Amerika Serikat berada di tangan Mahkamah Agung (MA) federal, sedangkan negara Indonesia memiliki hak uji material pada UU yang berada di bawah kendali UUD 1945 dengan Mahkamah Konstitusi, lalu untuk hak uji material pada peraturan yang berada di bawah UU ini berada di tangan Mahkamah Agung. Selain itu ada banyak lagi perbedaan konstitusi pada setiap negara tergantung dari keadaan negaranya, ideologi. Dan lain sebagainya.
Konstitusi juga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari yakni dengan menghormati dan menghargai hak-hak asasi orang lain, menaati serta mematuhi
 Peraturan-peraturan yang berlaku di sekitar, dan tidak berbuat sewenang-wenang dan main hakim sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H