6. konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia HAM
Selain tujuan dan fungsi. Sebuah konstitusi memiliki prinsip utama yang harus dimiliki yakni memuat empat fungsi antara lain
1. Fungsi imitatif, yakni konstitusi sebagai pembatasan kekuasaan
2. Fungsi integratif, yakni konstitusi  membutuhkan proses penggabungan nasional
3. Fungsi protektif, yakni konstitusi harus mengatur apa saja yang menjadi hal-hal dalam perlindungan rakyat
4. Fungsi transformatif, yakni konstitusi harus bisa membuat rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman
Konstitusi memiliki dua bentuk yakni dalam bentuk yang tertulis dan bentuk yang tidak tertulis. Pengertian dari konstitusi tertulis yakni konstitusi yang buat secara tertulis dan dapat ditemukan di dokumen-dokumen yang sebelumnya telah dibuat. Contoh dari konstitusi yang tertulis yakni peraturan perundang-undangan dan undang-undang dasar Republic Indonesia.
Sedangkan pengertian konstitusi yang tidak tertulis adalah sebuah bentuk konstitusi yang tidak dapat ditemukan dalam bentuk dokumen manapun melainkan dalam hal ini berbentuk sebuah kebiasaan dan aturan yang telah ditentukan masyarakat yang berada di lingkungan tersebut. Contoh dari konstitusi ini adalah ketika telah terjadi suatu masalah maka dalam menyelesaikannya adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan baik.
Adapun negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis antara lain Inggris, Kanada, Israil, dan Selandia Baru. Negara-negara tersebut memiliki konstitusi yang tidak tertulis dikarenakan di dalamnya atau sumber konstitusinya selain terdapat undang-undang yang sudah mengakar sejak zaman dahulu , terdapat aturan-aturan umum yang didapatkan berdasarkan pada keputusan hakim sesuai dengan permasalahan atau kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya di negara tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama atau dapat juga berupa tradisi yang belaku di lingkungan tersebut. negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis bukan berarti dalam konstitusi di negara tersebut tidak memiliki konstitusi yang tertulis.
Setiap negara pasti memiliki bentuk konstitusi yang berbeda-beda untuk mengatur negaranya. Tentunya Indonesia juga memiliki bentuk konstitusi yang berbeda dengan konstitusi di negara lain. Perbedaan konstitusi di Indonesia dengan negara lain terletak dalam bentuk ideologi negara dan berdasarkan dari keadaan negara yang berbeda-beda. Contohnya perbedaan konstitusi Indonesia dengan negara Amerika Serikat dimana dalam penafsiran  konstitusi di Amerika Serikat berada di tangan Mahkamah Agung (MA) federal, sedangkan negara Indonesia memiliki hak uji material pada UU yang berada di bawah kendali UUD 1945 dengan Mahkamah Konstitusi, lalu untuk hak uji material pada peraturan yang berada di bawah UU ini berada di tangan Mahkamah Agung. Selain itu ada banyak lagi perbedaan konstitusi pada setiap negara tergantung dari keadaan negaranya, ideologi. Dan lain sebagainya.
Konstitusi juga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari yakni dengan menghormati dan menghargai hak-hak asasi orang lain, menaati serta mematuhi