Mohon tunggu...
Nadiya Risky Meytasari
Nadiya Risky Meytasari Mohon Tunggu... Lainnya - Nadiya Risky M

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Sama Berbasis Titipan dalam Islam, Wadi'ah

10 Desember 2020   15:15 Diperbarui: 11 Desember 2020   10:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arti wadi'ah menurut etimologi artinya amanah atau titipan. Meninggalakan sesuatu atau membiarkan bisa diartikan sebagai  al-wadi'ah asal kata tersebut berasal dari wada'a, yada'u, dan wad'aan. Sesuatu yang dititipkan secara sederhana bisa diartikan sebagai al-wadi'ah. Suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak orang yang menitipkan suatau barang kepada orang lain supaya barang tersebut dapat dijaga dengan baik, itu merupakan arti wadi'ah secara terminology. Ada pendapat lain yang mengartikan wadi'ah sebagai suatu akad penitipan dengan catatan kapanpun barang atau uang titipan diambil, pihak yang dititpkan wajib menyerahkan kembali barang atau uang dan pihak yang dititipkan wajib menjamin pengembalian barang tersebut kepada pihak yang menitipkan.

Rukun wadi'ah yaitu:

1. Muwaddi adalah orang yang menitipkan barang atau orang yang memiliki barang

2. Mustawada adalah orang yang menerima titipan barang

3. Sighat (ijab dan qabul)

Sedangkan syarat wadi'ah yaitu:

1. Syarat benda yang dititipkan:

a. Benda yang dititipkan diharuskan benda yang dapat disimpan

b. Benda yang dititipkan harus memiliki nilai

2. Syarat sighatnya yaitu ijabnya harus dinyatakan dengan perbuatan dan ucapan.

3. Syarat orang menerima titipan:

a. Berakal

b. Baligh

c. Orang yang menerima titipan harus orang yang mampu menjaga barang titipan

4. Syarat orang yang menitipkan:

a. Baligh

b. Berakal

Ayat Al-Qur'an yang membahas tentang wadi'ah diantaranya Q.S. An-Nisaa Ayat 58.  Wadi'ah dibagi menjadi dua macam yaitu:

  • Wadiah Yad Dhamanah yaitu barang titipan dimana selama barang titipan tersebut belum diambil oleh pemiliknya, barang tersebut boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan. Apabila barang titipan tersebut pada saat dimanfaatkan mendapatkan keuntungan maka keuntungan seluruhnya menjadi hak orang yang menerima titipan.
  • Wadiah Yad Amanah yaitu barang titipan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang menerima titipan sampai barang tersebut diambil kembali oleh orang yang menitipkan.

Produk menghimpun dana yang ada di bank syari'ah tentang giro diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 01, sedangkan tentang tabungan diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 02. Fatwa DSN-MUI tersebut memberi ketentuan untuk tabungan dan giro sesuai prinsip wadi'ah yang sifatnya simpanan atau titipan yang dapat diambil di waktu kapan saja dan tidak mengandung imbalan yang disyaratkan terkecuali dalam bentuk pemberian dari pihak bank yang sifatnya diberikan secara sukarela.

Di bank syari'ah penghimpunan dana dilakukan atas dasar akad atau kontrak perikatan. Ketika nasabah menitipkan dana ke bank syari'ah dengan prinsip wadi'ah, dana tersebut boleh dimanfaatkan oleh bank syari'ah dengan catatan pihak bank harus bisa menjamin ketersediaan dana milik nasabah kapanpun nasabah membutuhkannya. Nasabah jika menyimpan dana di bank syari'ah dengan prinsip wadi'ah, nasabah akan mendapatkan jaminan keamanan atas hartanya selain itu dana nasabah yang disimpan juga tidak akan berkurang selama tidak ada transaksi penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Dalam prinsip wadi'ah, bank syari'ah tidak dilarang jika bank syari'ah ingin memberikan bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan kebijikan dari bank tersebut.

Referensi:

Indriasari, Rahayu dkk. 2018. Persepsi Nasabah tentang Tabungan Wadiah. Jurnal Riset Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen. Vol.3,  No.1. doi.org/10.18382/jraam.v3i1.1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun