Mohon tunggu...
Nadiya Risky Meytasari
Nadiya Risky Meytasari Mohon Tunggu... Lainnya - Nadiya Risky M

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar dalam Ekonomi Islam

9 November 2020   12:30 Diperbarui: 9 November 2020   12:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gharar dalam Ekonomi Islam

`Gharar dalam pembahasan di bidang muamalah bisnis perdaganan syariah setimua transaksi dilarang mengandung gharar. Suatu yang tidak jelas atau membahayakan dapat diartikan sebagai gharar. Ada beberapa pengertian gharar menurut istilah fiqih. 

Pada komoditi tidak dapat diketahui spesifiknya bisa disebut juga dengan gharar. Gharar mengandung dua makna tersebut diatas. Sebagian besar ulama banyak meyakini pendapat ini.

Bentuk-bentuk gharar menurut Abdullah Muslih terbagi menjadi tiga bagian  dilihat dari isi kandungannya yaitu:

1. Ma'dum atau kegiatan menjual dan membeli barang yang objeknya itu belum ada

Penjual tidak mampu untuk menyerahkan obyek akad kepada pembeli pada saat terjadi akad, meskipun obyek akad tersebut sudah ada ataupun obyek tersebut belum ada (ba'i al-madum).

2. Majhul atau kegiatan menjual dan membeli barang tetapi barangnya itu tidak jelas.

a. Bila sesuatu barang belum diserah terimakan disaat jual beli, maka barang tersebut tidak dapat dijual kepada yang lain.

b. Benda yang dijual itu tidak memiliki kepastian mengenai sifat tertentu dari benda tersebut.

c. Mengenai obyek akad, obyek akad tersebut juga tidak ada kepastian. Ada dua buah obyek akad yang berbeda pada saat satu transaksi, itulah yang dimaksudkan dengan tidak adanya kepastian obyek akad.

d. Pada saat transaksi obyek akad memiliki kondisi yang tidak bisa dijamin kesesuaiannnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun